TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang marbot masjid, RS, 27 tahun, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun di Bekasi Selatan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Supriyadi mengatakan tersangka dibekuk pada Kamis lalu setelah penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak mengantongi dua alat bukti dari laporan keluarga korban. "Tersangka sudah ditahan," katanya dalam jumpa pers akhir tahun di kantornya, Jumat, 31 Desember 2021.
Supriyadi mengatakan kasus itu terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya menangis di kamar mandi. Rupanya, penyebabnya adalah korban mendapatkan pelecehan seksual menyimpang dari tersangka. Keluarga lalu melapor ke polisi pada Kamis, 30 Desember 2021.
"Kepolisian melakukan penyelidikan, gelar perkara, setelah ada dua barang bukti yang cukup, kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata dia.
Kepada penyidik, kata Kapolres, tersangka mengaku baru sekali melakukan pencabulan di lingkungan masjid. Hal itu dilakukan karena tidak bisa menyalurkan nafsu bejatnya.
Sementara itu, orang tua korban menuturkan, tersangka mengancam jika anaknya tidak menuruti permintaannya. Karena masih anak, korban ketakutan, sehingga bersedia memenuhui perbuatan cabul tersangka. "Kalau enggak mau, akan dimusuhin," ucapnya.
Dalam perkara ini penyidik menyita barang bukti satu buah kaus warna hijau bermotif hitam, satu buah celana dalam berwarna putih, satu buah celana pendek warna biru hitam, satu potong miniset berwarna cream dan satu buah akte kelahiran.
Akibat perbuatannya, tersangka pencabulan dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.
ADI WARSONO
Baca juga:
Tahun Ini, Kasus Pelecehan Seksual pada Anak di Depok Meningkat