Adapun nature of industry yang Supriyanto maksud, pelaku kejahatan ialah menawarkan kemudahan, memberikan harga murah, serta keuntungan yang berlimpah dalam waktu yang singkat untuk menarik korbannya. Selain itu, dalam kasus First Travel para pelaku melakukan affinity frauds atau eksploitasi isu agama yang sangat mudah memikat masyarakat Indonesia.
Dalam penelitiannya, Supriyanto menjelaskan kasus First Travel dan Koperasi Pandawa telah memenuhi enam aspek criminaloid, yaitu pertama tidak ditemukan karakteristik fisik dan psikologis tertentu seperti egoisme yang tinggi, kedua para pelakunya telah menerapkan teknik netralisasi yaitu denial of responsibility, denial of injury, denial of victim, condemn the condemners, appeal to higher loyalties, dan denial of responsibility.
Terdakwa Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus penggelapan dana umrah di Pengadilan Negeri Depok, 23 April 2018. Selain mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi dari JPU dan saksi meringankan dari terdakwa yang dilengkapi saksi ahli, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa. TEMPO/Muhammad Denggan Fahrurrozie
Ketiga, pengendalian diri yang rendah dan rasionalisasi yang tinggi terhadap kejahatan memberikan keyakinan pelaku dalam melakukan kejahatan. Keempat, pengakuan palsu atas sosok yang terpengaruh budaya hedonisme dan alternative hedonism.
Kelima, rendahnya sensitivitas moral dan kecerdasan, dalam hal ini berkaitan dengan moral force yang terkait dengan attachment, involvement, commitment, dan belief," jelas Supriyanto. Terakhir yang keenam status sosial dan budaya yang sifatnya overconfidence and over-appreciation for self- authority.
"Saya telah membuktikan bahwa criminaloid telah berkontribusi dalam kejahatan korporasi," kata anggota Polda Metro Jaya tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Mediasi antara Medina Zein dan Marissya Icha Gagal