TEMPO.CO, Jakarta - Personel Polsek Tambora menangkap Ridwan, 31 tahun, lantaran diduga membakar balita yang merupakan anak temannya.
"Ya, sudah kami tangkap kemarin sekitar pukul 4 sore," kata Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Faruk Rozi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2021 dikutip Antara.
Faruk mengatakan Ridwan tega melakukan hal tersebut lantaran orang tua korban kerap mengejeknya di tempat kerja. Karena sakit hati, Ridwan akhirnya membalaskan dendam ke sang anak.
Akibatnya, sang anak mengalami luka di bagian tangan, paha, perut hingga leher. Saat ini anak tersebut masih dalam perawatan intensif.
Peristiwa itu terjadi pada Ahad, 9 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Orang tua korban baru melaporkan peristiwa itu pada Rabu kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik Polsek Tambora bergerak cepat mencari pelaku. Dalam kurun waktu empat jam, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Tambora.
"Saya terima laporan kemarin jam satu siang terus jam empat sore ditangkap pelakunya. Jadi selang tiga jam itu diamankan pelakunya," kata dia.
Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa korek api yang dipakai pelaku untuk membakar balita. Pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun di Tambora