TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupis, KPK langsung mendapat perlawanan balik dari pendukung Jokowi.
Adalah Immanuel Ebenezer sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi Mania melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. Dosen Universitas Negeri Jakarta itu dinilai telah menyampaikan laporan palsu.
"Hari ini tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Ketua Umum JoMan, Imanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 14 Januari 2022.
Laporan Immanuel Ebenezer itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Januari 2022.
Ketua Relawan Jokowi Mania itu mengatakan langkah Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang KPK didasarkan atas laporan palsu alias hoaks.
"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi, ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen, intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ujar Immanuel Ebenezer.
Ia menjelaskan laporan ke Polda Metro Jaya itu disertai sejumlah alat bukti dan telah menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada polisi.
"Barang buktinya rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," kata Immanuel.
Immanuel Ebenezer memberikan peringatan kepada Ubedilah Badrun untuk segera meminta maaf secara publik. "Baru kita cabut laporannya," ujar Immanuel.
Immanuel mengatakan langkahnya mempolisikan Ubdeilah Badrun merupakan inisiatif pribadi dan tanpa berkomunikasi dengan Gibran dan Kaesang terlebih dahulu. "Jadi kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun. Dia aktivis dan dosen," ucap Immanuel.
Sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK pada Senin 10 Januari 2022.
Ubedilah Badrun mengatakan ada tiga alasan mengapa dirinya melaporkan dua anak presiden ke KPK.
Pertama, laporan ke KPK ini sebagai bentuk semangat juang pemberantasan korupsi era reformasi. Ia menyebut berdasarkan Tap MPR No. XI Tahun 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Sebagai bagian dari sejarah 98, saya menolak praktik KKN kembali bermunculan,” kata dia saat dihubungi, Senin, 10 Januari 2022.
Alasan kedua, kata dia, adalah temuan relasi bisnis Gibran dan Kesang yang berpotensi menjurus kepada perbuatan KKN. Ubedilah menjelaskan PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group hanya diwajibkan membayar 78 miliar rupiah atas ganti rugi kebakaran hutan dari tuntutan KLHK sebesar 7,9 triliun rupiah.
Ubedilah Badrun melanjutkan, jika ditelusuri lebih lanjut, pemangkasan kewajiban bayar tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang setelah adanya kerjasama bisnis antara dua anak presiden dengan anak Gandi Sulistiyanto yang merupakan petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya. Kerja sama ini menghasilkan perusahaan baru yang bernama PT Wadah Masa Depan.
Ketiga, alasan Ubedilah Badrun melaporkan dua anak presiden tersebut adalah sebagai pengingat kepada bangsa ini jika korupsi merupakan masalah bersama. Ia mengatakan korupsi tidak memandang siapa pelakunya, tapi apa dampak yang ditimbulkannya untuk masa depan.
“Semoga dengan adanya pelaporan ini presiden dapat menjadi contoh pemberantasan korupsi walau harus melawan anaknya sendiri,” kata Ubedilah Badrun.
ADAM PRIREZA | AMIRULLAH | ANTARA
Baca juga: Tiga Alasan Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK