TEMPO.CO, Jakarta - Seorang polisi lalu lintas atau polantas berinisial Aiptu NR ditabrak oleh pengendara sepeda motor di Jalan Mayjen Sutoyo, tepatnya sebelum persimpangan Pusat Grosir Cililitan atau PGC, Jakarta Timur. Saat itu, pada Kamis sore, 20 Januari 2022, NR tengah mengatur lalu lintas di lokasi tersebut.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arga Dija Putra, menyebut NR mengalami luka akibat ditabrak motor itu. “Hanya luka saja, tidak sampai gimana-gimana,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 21 Januari 2022.
Arga menjelaskan, saat itu kendaraan Honda Vario berpelat nomor B-3900-SMY yang dikendarai oleh seseorang berinisial RS melaju dari arah utara menuju selatan di dalam jalur Transjakarta Jalan Mayjen Sutoyo. Sesampainya di persimpangan PGC, pengemudi diduga kurang konsentrasi saat melihat ada polisi di depannya.
Pengemudi itu pun oleng dan terjatuh, berakibat pada motor yang ia kendarai terus melaju dan menabrak Aiptu NR yang berdiri di depannya. Aiptu NR lantas dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pengobatan.
Arga mengatakan bahwa pengemudi telah diperiksa di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, kata dia, polisi tak melakukan penahanan. “Hanya diambil keterangan saja,” tutur Arga. Ia juga belum dapat memastikan apakah akan menindak pengemudi itu secara hukum atau tidak.
Baca juga: Ungkap Sebab Bus Transjakarta Tabrak Pos Polisi, Argo: Sopir Melamun
ADAM PRIREZA