TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pengancaman I Gede Aryastina alias Jerinx mengungkap soal hasil visum forensik psikolog Polda Metro Jaya terhadap Adam Deni. Menurut Jerinx, hasil visum menunjukkan jika tak ditemukan unsur rasa takut pada Adam Deni.
Musikus band Superman Is Dead itu mengatakan, hasil visum tersebut mematahkan klaim Adam Deni yang merasa ada ketakutan dan terancam.
“Di sidang awal sudah disebutkan jika hasil visum forensik dari psikolog di Polda Metro Jaya tidak ditemukan unsur takut. Jadi hasil visum ini mematahkan klaim dia merasa terancam, takut, atau ditakut-takuti,” kata Jerinx selepas sidang, Selasa, 25 Januari 2022.
Dia menyitir pernyataan ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat hari ini. Dalam kesaksiannya, saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih. mengatakan, Jerinx bisa dijerat dengan pasal pengancaman jika Adam Deni sebagai pelapor benar-benar merasa terancam.
“Ujaran yang disampaikan terdakwa bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE. Pasal 29 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Effendy Saragih di PN Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan akan membeberkan bukti visum psikologis Adam Deni pada sidang lanjutan pekan depan.
“Tidak ada gangguan psikis terhadap terperiksa Adam Deni. Artinya unsur pidana Pasal 29 ini tidak terpenuhi,” ujarnya.
Tempo telah menghubungi Adam Deni untuk meminta tanggapan, tetapi belum mendapat balasan sejak laporan ini ditulis.
Konflik antara Jerinx vs Adam Deni ini bermula ketika Adam meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19.
Perselisihan itu terjadi saat adu komentar antara Jerinx dan Adam di Instagram. Tidak lama, akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang. Jerinx lantas menelepon Adam dan melontarkan kata-kata bernada mengancam.
Dalam percakapan telepon, Jerinx dituduh mengancam Adam Deni dengan mengatakan akan menginjak kepalanya di trotoar.
Sempat ada upaya damai antara keduanya tetapi gagal.
Dari bukti percakapan telepon itu Adam Deni melaporkan Jerinx ke polisi. Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Saksi Ahli Pidana Sebut Jerinx Bisa Dijerat Pasal Pengancaman, Jika...