Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli Pidana Sebut Jerinx Bisa Dijerat Pasal Pengancaman, Jika...

image-gnews
I Gede Aryastina alias Jerinx saat menghadiri sidang lanjutan mendengarkan saksi ahli pidana dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 25 Januari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
I Gede Aryastina alias Jerinx saat menghadiri sidang lanjutan mendengarkan saksi ahli pidana dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 25 Januari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pengancaman dengan terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Saksi ahli pidana yang dihadirkan kali ini adalah dosen di Universitas Trisakti Effendy Saragih. Dia mengatakan, Jerinx bisa dijerat dengan pasal pengancaman jika Adam Deni sebagai pelapor benar-benar merasa terancam.

“Ujaran yang disampaikan terdakwa bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE. Pasal 29 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Effendy Saragih di PN Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022.

Dia mengatakan, berdasarkan transkrip percakapan yang diperlihatkan oleh penyidik sebelumnya, bahwa ujaran Jerinx yang ingin menginjak kepala Adam Deni bisa dilihat sebagai ancaman.

Namun, saksi ahli mengatakan unsur pidana Pasal 29 itu terpenuhi apabila ujaran itu berdampak secara psikologis.

“Untuk melihat apakah ada rasa takut bukan ranah ahli pidana, tetapi ahli jiwa,” kata saksi ahli ketika ditanya hakim tentang apakah Adam Deni merasa takut.

Anggota tim kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan hasil pemeriksaan visum mengatakan tidak ada gangguan psikis terhadap Adam Deni.

“Minggu depan (agenda sidang berikutnya) akan dibuka bukti hasil visum itu,” kata Teguh.

Tempo sudah menghubungi Adam Deni untuk meminta tanggapannya tetapi belum dibalas hingga berita ini ditulis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konflik antara Jerinx vs Adam Deni ini bermula ketika Adam Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19.

Perselisihan itu terjadi saat adu komentar antara Jerinx dan Adam di Instagram. Tidak lama, akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang. Jerinx lantas menelepon Adam dan melontarkan kata-kata bernada mengancam.

Dalam percakapan telepon, Jerinx dituduh mengancam Adam Deni dengan mengatakan akan menginjak kepalanya di trotoar.

Sempat ada upaya damai antara keduanya tetapi gagal.

Dari bukti percakapan telepon itu Adam Deni melaporkan Jerinx ke polisi. Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Adam Deni Minta Kubu Jerinx Tidak Lontarkan Tuduhan Tanpa Bukti

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

1 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

Sandra dewi jadi saksi persidangan suaminya Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah. Ia beri alasan ke anaknya, ayah mereka sedang wajib militer.


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

3 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Pratikno soal Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Ditunda: Kami Ikuti Proses

4 hari lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mendatangi wartawan di ruang pers Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pratikno soal Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Ditunda: Kami Ikuti Proses

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Istana sudah mengirimkan perwakilan untuk meghadapi sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi.


Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

6 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

PN Jakarta Pusat mendukung gerakan cuti bersama ribuan hakim. Namun, hakim di pengadilan tersebut tidak ikut.


Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

8 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.


Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

9 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan menyebut gugatan Rizieq Shihab ini sebagai Gugatan 30 September terhadap Jokowi atau G30S JOKOWI.


3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

15 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.


Respons PDIP terhadap Gugatan Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat

16 hari lalu

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis 26 September 2024. ANTARA/HO-PDIP
Respons PDIP terhadap Gugatan Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat

Caleg terpilih yang dipecat PDIP, Tia Rahmania, telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.


Caleg Terpilih Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIP ke PN Jakarta Pusat

17 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Caleg Terpilih Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIP ke PN Jakarta Pusat

Caleg terpilih dari PDIP Tia Rahmania telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat, terkait penggantian namanya dengan Bonnie Triyana.


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

47 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.