TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pengancaman dengan terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan kali ini adalah dosen di Universitas Trisakti Effendy Saragih. Dia mengatakan, Jerinx bisa dijerat dengan pasal pengancaman jika Adam Deni sebagai pelapor benar-benar merasa terancam.
“Ujaran yang disampaikan terdakwa bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE. Pasal 29 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Effendy Saragih di PN Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022.
Dia mengatakan, berdasarkan transkrip percakapan yang diperlihatkan oleh penyidik sebelumnya, bahwa ujaran Jerinx yang ingin menginjak kepala Adam Deni bisa dilihat sebagai ancaman.
Namun, saksi ahli mengatakan unsur pidana Pasal 29 itu terpenuhi apabila ujaran itu berdampak secara psikologis.
“Untuk melihat apakah ada rasa takut bukan ranah ahli pidana, tetapi ahli jiwa,” kata saksi ahli ketika ditanya hakim tentang apakah Adam Deni merasa takut.
Anggota tim kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan hasil pemeriksaan visum mengatakan tidak ada gangguan psikis terhadap Adam Deni.
“Minggu depan (agenda sidang berikutnya) akan dibuka bukti hasil visum itu,” kata Teguh.
Tempo sudah menghubungi Adam Deni untuk meminta tanggapannya tetapi belum dibalas hingga berita ini ditulis.
Konflik antara Jerinx vs Adam Deni ini bermula ketika Adam Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19.
Perselisihan itu terjadi saat adu komentar antara Jerinx dan Adam di Instagram. Tidak lama, akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang. Jerinx lantas menelepon Adam dan melontarkan kata-kata bernada mengancam.
Dalam percakapan telepon, Jerinx dituduh mengancam Adam Deni dengan mengatakan akan menginjak kepalanya di trotoar.
Sempat ada upaya damai antara keduanya tetapi gagal.
Dari bukti percakapan telepon itu Adam Deni melaporkan Jerinx ke polisi. Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Adam Deni Minta Kubu Jerinx Tidak Lontarkan Tuduhan Tanpa Bukti