TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjawab kritik yang menyoal tentang studi banding yang dilakukan PT Jakarta Propertindo alias JakPro soal rencana perhelatan Formula E.
Studi banding JakPro dilakukan ke Riyadh, Arab Saudi yang merupakan salah satu tuan rumah untuk perhelatan balapan mobil listrik di tahun 2022 ini.
Kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Sabtu, 29 Januari 2022 lalu “Silahkan teman-teman cek transparansi, keterbukaannya, apakah di sana benar-benar studi soal Formula E. Atau hura-hura, silahkan, kan terbuka.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur persoalan ini.
Dalam pasal 2 ayat (1) huruf b menyebutkan studi banding merupakan salah satu bentuk kegiatan perjalanan luar negeri, selain itu, terdapat kegiatan seperti training, seminar/konferensi atau sejenisnya, promosi potensi daerah, kerjasama, dan kunjungan persahabatan atau kebudayaan termasuk dalam jenis dinas luar negeri.
Pada pasal berikutnya, “Perjalanan Dinas yang berkaitan dengan pertemuan Internasional dan penandatangan Perjanjian Internasional perlu pertimbangan Menteri.” Dalam hal ini, menteri dapat menolak atau tidak memberikan rekomendasi perjalanan dinas luar negeri disertai dengan alasan-alasan.
Dalam aturan ini juga mengatur tentang tata cara administrasi dan dokumen pendukung lainnya.
Pembiayaan perjalanan dinas luar negeri dapat bersumber dari APBD, APBN, dan sumber-sumber lain yang sah. Serta perjalanan dinas luar negeri ini (termasuk studi banding) tidak dapat dibiayai oleh pihak swasta, kecuali ditetapkan dalam dokumen pendukung.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca : DKI Diminta Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri, Taufik: Gak Mungkin ke Brebes