TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian berhasil menangkap komplotan pembegal seorang anggota Polri di Jatisampurna, Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan para pelaku sudah sudah beberapa kali melakukan aksinya..
Pelaku yang rata-rata masih remaja dan duduk di bangku sekolah ini ditangkap pada dinihari tadi di tempat nongkrong mereka. Ada lima orang yang berhasil polisi tangkap.
"Satu pelaku inisial MH, 17 tahun, berperan otak dari terlaksananya tindak pidana tersebut, yang mengajak tersangka lainnya untuk menentukan lokasi berbuat kejahatan atau pencurian dengan kekerasan," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu, 16 Februari 2022.
Pelaku kedua berinisial RMI, 21 tahun, berperan membacok korban ke arah punggung dan membuat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban.
Tersangka ketiga, AM, 16 tahun, berperan mengambil motor korban. Adapun pelaku keempat, MAL, 17 tahun, menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
“Tersangka kelima, RH 16 tahun, mempunyai peran menyimpan motor hasil kejahatan kemudian juga nanti dia yg akan menjual motor tersebut secara online," kata Zulpan.
Polisi menyita dua buah celurit, satu unit motor korban, dan satu unit motor pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Modus pelaku adalah menentukan lokasi yang dianggap sepi di jam-jam tertentu. Tiga orang di antaranya bakal mengendarai sepeda motor secara berboncengan. "(Penumpang) di tengah juga belakang bawa celurit. Saat menemukan sasaran dilakukan pemepetan terhadap motor korban dan dilakukan pembacokan dengan senjata yang sudah disediakan,” ucap Zulpan.
Saat korban terjatuh pelaku bergegas mengambil motor untuk dijual dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta.
Sebelumnya seorang anggota polisi yang akan berangkat kerja menjadi korban pembegalan pada Selasa kemarin di Jalan Raya Kranggan, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Korban dalam hal ini seorang anggota Polri berpangkat Aipda, ES, 41 tahun yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.
Dalam kasus polisi dibegal ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Ringkus 5 Begal Pembacok Anggota Brimob di Bekasi, Pelaku Masih Remaja