TEMPO.CO, Jakarta - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID menjalani sidang pembacaan tuntutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat siang. Musisi adal Bali itu terjerat kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap selebgram Adam Deni.
Sidang tuntutan digelar pada pukul 14.00, setelah sempat mengalami penundaan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu semula dijadwalkan pukul 10.00.
Jerinx dan kuasa hukumnya sudah tiba di ruang sidang sejak pukul 13.55. "Siap. Sudah siap," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Februari 2022.
Sidang tersebut dimulai tepat pukul 14.00. Kepada hakim, Jerinx menyatakan kondisinya sehat.
Jerinx diajukan ke pengadilan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Adam Deni. Menurut Adam, musisi itu telah melakukan pengancaman lewat media elektronik terhadapnya pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga mengancam Adam menggunakan ponsel istrinya, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Drummer band Superman is Dead (SID) itu didakwa melakukan pelanggaran Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU ITE dan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Setelah sidang pembacaan tuntutan hari ini, Jerinx SID dijadwalkan membacakan pleidoi pada Selasa mendatang. Sidang tanggapan jaksa atas pleidoi itu dijadwalkan pada Rabu, 23 Februari. Sidang putusan bakal digelar pada Kamis mendatang.
Baca juga: Beberkan Hasil Visum Psikologis Adam Deni, Jerinx SID: Ini Mematahkan Klaim Dia