TEMPO.CO, Jakarta -PT KCI Commuter sempat memperbolehkan seluruh kursi KRL diduduki oleh penumpang tanpa jaga jarak. Namun, mulai kemarin aturan jaga jarak pada kursi kembali diterapkan untuk menyesuaikan aturan pemberlakuan kapasitas kuota pengguna sebanyak 60 persen.
Menurut pantauan Tempo, tiap deret kursi panjang hanya diisi oleh lima penumpang sesuai dengan selotip merah yang kembali ditempel. Sementara untuk kursi prioritas yang ada di ujung gerbong hanya boleh diduduki tiga orang penumpang.
Dalam penyesuaian aturan selama PPKM Level 2 ini, masih banyak penumpang yang belum paham aturan seperti apa yang terapkan.
“Saya bingung peraturannya berubah-ubah, waktu itu kursi boleh diisi penuh. Sekarang beda lagi, cuma boleh diisi lima orang saja,” kata Nia salah satu penumpang KRL dari Stasiun Tanah Abang kepada Tempo, Selasa, 15 Maret 2022.
Pada hari ini, kondisi di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat terpantau ramai, begitu pula suasana di dalam KRL rute Stasiun Tanah Abang – Bogor. Banyak penumpang yang tidak mengindahkan posisi berdiri pada selotip merah di lantai kereta.
Menurut keterangan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, dibanding dengan pekan lalu, jumlah penumpang pada 14 Maret mengalami kenaikan sebesar 10 persen.
“Hingga pukul 12.00 sebanyak 302.469 orang menggunakan KRL. Angka ini bertambah 10 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu atau sebesar 274.100 pengguna,” ujar Anne pada keterangannya Senin, 14 Maret 2022.
Untuk mencegah penularan virus, petugas dengan tegas akan melarang pengguna memasuki area stasiun apabila kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan. Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi KRL Access untuk merencanakan perjalanan dengan KRL agar terhindar dari potensi kepadatan di stasiun maupun di KRL.
NIKEN NURCAHYANI | TD
Baca juga: Penumpang KRL Dibatasi 60 Persen, Aturan Jaga Jarak Diterapkan Lagi