TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigadir Jenderal Tagam Sinaga mengatakan rujukan rehabilitasi musisi Ardhito Pramono ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) sesuai dengan hasil tim asesmen.
“Rehabilitasi itu berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang memberi penilaian apakah Ardhito harus direhabilitas atau tidak,” kata Tagam Sinaga saat dihubungi, Selasa, 16 Maret 2022.
Tim asesmen tersebut, kata Tagam Sinaga, terdiri dari jaksa, penyidik kepolisian, dokter, hingga psikolog dan psikiater, untuk menilai kondisi Ardhito baik dari segi hukum, medis, serta psikis.
“Mereka bekerja sesuai dengan masing-masing tugasnya, misal penyidik, akan melihat apakah dia masuk jaringan sindikat narkoba atau tidak, kemudian Jaksa Penuntut Umum akan melihat apakah pasalnya sudah tepat,” ucap dia.
Sementara wewenang BNN hanya memastikan apakah yang bersangkutan masuk jaringan narkoba, kemudian dari segi medis apakah yang bersangkutan perlu rehabilitasi. Tagam mengatakan tim medis atau dokter juga mengukur durasi pemakaian narkotika Ardhito, kemudian psikiater akan menggali kesehatan psikis yang bersangkutan.
“Jadi hasil dari tim itu menyatakan Ardhito Pramono masuk rehabilitasi,” paparnya.
Tagam mengatakan BNN tidak memiliki wewenang untuk menghentikan kasus hukum narkoba Ardhito karena itu merupakan wewenang kepolisian. “Kami hanya membuat asesmen apakah dia rawat inap atau rawat jalan, tetapi kalau dia pengecer atau pengedar kami tidak akan berikan rekomendasi,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan penghentian kasus narkoba yang menyeret musisi Ardhito Pramono merupakan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Ady Wibowo pada Selasa, 15 Maret 2022.
Ady mengklaim kepolisian mencoba memberikan keadilan restoratif bagi Ardhito Pramono. Polisi mencoba memberikan kepastian hukum dalam rangka semangat pemberantasan narkoba.
Penyanyi berusia 26 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu dini hari, 12 Januari 2022. Saat digerebek di rumahnya, Ardhito Pramono kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Baca juga: Sepekan di Tahanan, Ardhito Pramono Mengaku Ciptakan 3 Lagu