Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pro Kontra Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI

image-gnews
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDua polisi penembak empat laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat kemarin, 18 Maret 2022.

Majelis Hakim, yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, mempertimbangkan pembelaan terpaksa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan Jumat siang kemarin.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, menyatakan menerima keputusan, sementara Jaksa Penuntut Umum belum menentukan apakah akan melakukan kasasi atas putusan lepas tersebut.

Berikut beragam reaksi yang dihimpun setelah sidang vonis kemarin.

1. Sujud Syukur Dua Terdakwa

Dua terdakwa penembak anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, terlihat sujud syukur dan menangis dalam sebuah video yang beredar setelah mendapat vonis putusan lepas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022, dalam kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).

“Saya yang awalnya sujud syukur kemudian mereka mengikuti saya untuk sujud syukur. Mereka juga menangis terharu karena menurut mereka putusan adil,” kata Henry Yosodiningrat saat dihubungi usai sidang vonis yang hadir secara virtual, Jumat, 18 Maret 2022.

Fikri dan Yusmin tampak tenang saat pembacaan vonis dalam sidang yang menghadirkan mereka secara virtual pada pukul 09.00 WIB. Keduanya mengikuti persidangan secara virtual dari kediaman Henry Yosodiningrat.

2. Kuasa Hukum Terdakwa

Koordinator tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, Henry Yosodiningrat, menerima putusan lepas Majelis Hakim setelah vonis dibacakan Majelis Hakim.

“Kami menerima putusan lepas Yang Mulia,” kata Henry pada Jumat, 18 Maret 2022.

Sementara saat dihubungi setelah persidangan, Henry mengatakan dia bersujud syukur begitu persidangan selesai.

“Saya langsung sujud syukur kemudian Fikri dan Yusmin mengikuti sambil menangis terharu,” katanya.

Henry mengatakan putusan hakim sependapat dengan pembelaan yang ia sampaikan, yaitu pembelaan terpaksa merujuk pada Pasal 49 KUHP.

3. Jaksa masih pikir-pikir

Jaksa Penuntut Umum belum menentukan apakah akan mengajukan kasasi terhadpa putusan lepas setelah vonis disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” tutur Jaksa Fadjar setelah pembacaan putusan yang dibacakan hakim ketua Arif Nuryanta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

4. Justifikasi dugaan pembunuhan 

Kuasa hukum keluarga korban, Aziz Yanuar, menjawab singkat pesan Tempo beberapa jam setelah vonis selesai dibacakan.

“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tempo, 18 Maret 2022.

Aziz juga menyebut dasar pertimbangan hakim karena membela diri sebagai pertimbangan yang sesat. Dia pun pesimistis terkait upaya hukum selanjutnya.

“Tidak,” kata Aziz singkat ketika ditanya apakah akan meminta jaksa untuk mengajukan kasasi.

Selanjutnya tanggapan Polda Metro Jaya 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

10 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin melakukan aksi bakar ban saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Massa kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 dengan adil. TEMPO/Subekti.
Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

18 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.


Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

24 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

Kadis Gulkarma DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menceritakan kronologi tewasnya petugas pemadam kebakaran di YLBHI, Samsul Triatmoko.


Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

24 hari lalu

Petugas mengevakuasi korban saat kebakaran di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

Petugas pemadam kebakaran meninggal seusai memadamkan api di Gedung YLBHI bukan karena kena asap.


Fakta Kebakaran Kantor YLBHI: Kronologi, Dugaan Penyebab, hingga Petugas Damkar Gugur

25 hari lalu

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC
Fakta Kebakaran Kantor YLBHI: Kronologi, Dugaan Penyebab, hingga Petugas Damkar Gugur

Kantor YLBHI kebakaran pada Ahad malam, 7 April 2024. Berikut fakta-fakta peristiwa kebakaran tersebut.


Anggota Damkar yang Gugur Usai Padamkan Api di Gedung YLBHI Sempat Pingsan saat Bertugas

25 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Anggota Damkar yang Gugur Usai Padamkan Api di Gedung YLBHI Sempat Pingsan saat Bertugas

Kondisi korban kebakaran YLBHI terungkap pada Senin pagi. Akun @humasjakfire menyebut korban adalah anggota Sudin Gulkarmat, Samsul Triatmoko.


Petugas Damkar Gugur usai Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI

25 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Petugas Damkar Gugur usai Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI

Peristiwa kebakaran tersebut tejadi pada Ahad malam, 7 April 2024. Korban sempat dibawa ke RSCM.


Terdengar Ledakan sebelum Kebakaran di Gedung YLBHI, Warga: Saya Kira Tabrakan

25 hari lalu

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC
Terdengar Ledakan sebelum Kebakaran di Gedung YLBHI, Warga: Saya Kira Tabrakan

Api melalap Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad malam. Kebakaran disebut bermula dari ledakan AC di lantai dua.


Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

25 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kebakaran pada Ahad malam. Kebakaran terjadi di lantai dua lantas menjalar ke lantai tiga.