TEMPO.CO, Jakarta - Dua polisi penembak empat laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat kemarin, 18 Maret 2022.
Majelis Hakim, yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, mempertimbangkan pembelaan terpaksa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan Jumat siang kemarin.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, menyatakan menerima keputusan, sementara Jaksa Penuntut Umum belum menentukan apakah akan melakukan kasasi atas putusan lepas tersebut.
Berikut beragam reaksi yang dihimpun setelah sidang vonis kemarin.
1. Sujud Syukur Dua Terdakwa
Dua terdakwa penembak anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, terlihat sujud syukur dan menangis dalam sebuah video yang beredar setelah mendapat vonis putusan lepas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022, dalam kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).
“Saya yang awalnya sujud syukur kemudian mereka mengikuti saya untuk sujud syukur. Mereka juga menangis terharu karena menurut mereka putusan adil,” kata Henry Yosodiningrat saat dihubungi usai sidang vonis yang hadir secara virtual, Jumat, 18 Maret 2022.
Fikri dan Yusmin tampak tenang saat pembacaan vonis dalam sidang yang menghadirkan mereka secara virtual pada pukul 09.00 WIB. Keduanya mengikuti persidangan secara virtual dari kediaman Henry Yosodiningrat.
2. Kuasa Hukum Terdakwa
Koordinator tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, Henry Yosodiningrat, menerima putusan lepas Majelis Hakim setelah vonis dibacakan Majelis Hakim.
“Kami menerima putusan lepas Yang Mulia,” kata Henry pada Jumat, 18 Maret 2022.
Sementara saat dihubungi setelah persidangan, Henry mengatakan dia bersujud syukur begitu persidangan selesai.
“Saya langsung sujud syukur kemudian Fikri dan Yusmin mengikuti sambil menangis terharu,” katanya.
Henry mengatakan putusan hakim sependapat dengan pembelaan yang ia sampaikan, yaitu pembelaan terpaksa merujuk pada Pasal 49 KUHP.
3. Jaksa masih pikir-pikir
Jaksa Penuntut Umum belum menentukan apakah akan mengajukan kasasi terhadpa putusan lepas setelah vonis disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” tutur Jaksa Fadjar setelah pembacaan putusan yang dibacakan hakim ketua Arif Nuryanta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
4. Justifikasi dugaan pembunuhan
Kuasa hukum keluarga korban, Aziz Yanuar, menjawab singkat pesan Tempo beberapa jam setelah vonis selesai dibacakan.
“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tempo, 18 Maret 2022.
Aziz juga menyebut dasar pertimbangan hakim karena membela diri sebagai pertimbangan yang sesat. Dia pun pesimistis terkait upaya hukum selanjutnya.
“Tidak,” kata Aziz singkat ketika ditanya apakah akan meminta jaksa untuk mengajukan kasasi.
Selanjutnya tanggapan Polda Metro Jaya