6 tuntutan KNPA
Komite Nasional Pembaruan Agraria menuntut Pemerintah, utamanya Presiden, Kapolri dan seluruh jajaran terkait untuk segera:
1. Hentikan segala tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan bentuk kekerasan negara lainnya pada Pembela HAM (aktivis, petani, masyarakat adat, nelayan, buruh, mahasiswa dan perempuan);
2. Bebaskan Fatia Maulidiyanti, Haris Azhar, para pembela HAM dan seluruh orang yang mempertahankan hak konstitusionalitasnya atas tanah dan SDA dari ancaman kriminalisasi dan segala tuntutan hukum yang disetir kekuatan modal serta kekuasaan yang represif;
3. Hentikan segala bentuk represivitas dan penggunaan hukum sebagai senjata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat termasuk kritik pada pejabat publik;
4. Berikan jaminan penghormatan, pengakuan dan perlindungan atas kerja-kerja para pembela HAM yang aktif dalam mengkritisi dan mengawasi pejabat publik;
5. Buka seluruh data penguasaan dan pemilikan tanah serta SDA (konsesi tambang, kehutanan (HTI), perkebunan/HGU), yang melibatkan elit pemerintah dan pengusaha yang telah banyak menyebabkan konflik agraria struktural; dan
6. Hentikan segala bentuk perampasan tanah dan penggusuran masyarakat yang menjadi penyebab utama ketimpangan agraria, konflik agraria, kerusakan alam dan kemiskinan struktural di Tanah Papua dan seluruh Tanah-Air.
Baca juga: Haris Azhar: Negara Sibuk Pidanakan Saya Ketika Papua Semakin Memburuk