TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengutuk keras kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dan Haris Azhar, Ketua Dewan Pengawas Lokataru Foundation.
Kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris ini kian menambah catatan buruk elite Pemerintah Indonesia saat ini.
Fatia dan Haris dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas video di Youtube pada 20 Agustus 2021 dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”
Bincang-bincang di media sosial tersebut berangkat dari hasil riset relasi ekonomi dalam operasi militer berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Kajian tersebut disusun dan diterbitkan bersama oleh organisasi masyarakat sipil, yakni WALHI, Yayasan PUSAKA Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, YLBHI, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.
KNPA menilai hasil riset dan kritik organisasi masyarakat sipil terhadap pemerintah adalah salah satu bentuk kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah.
“Tidak seharusnya hukum diberikan kepada pengkritik” demikian pernyataan KNPA dalam siaran persnya, Ahad, 20 Maret 2022.
Luhut diminta menjawab hasil riset soal Papua
Luhut seharusnya menjawab hasil riset organisasi masyarakat sipil atau tergerak untuk menyelesaikan konflik agraria dan konflik sosial di Papua.
Luhut selaku pejabat publik justru menekan kebebasan berpendapat dan menggunakan langkah hukum untuk menyerang pendapat Fatia dan Haris yang berdasarkan riset.
Kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris, tidak hanya memperlihatkan wajah asli pemerintahan yang anti-kritik namun juga represif.
Gerak cepat demi kriminalisasi Fatia dan Haris Azhar
Demi mengkriminalkan Fatia dan Haris kepolisian bergerak super cepat memenuhi perintah Sang Menteri. Kinerja cepat kepolisian tersebut bertolak belakang ketika petani, nelayan, masyarakat adat, buruh, dan perempuan yang melaporkan ribuan tindakan penggusuran tanah bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh para pengusaha, para jenderal maupun elit pemerintahan.
Selanjutnya 6 tuntutan KNPA