Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Pers: UU PDP Pisau Bermata Dua, Ancaman Bagi Produk Jurnalistik

image-gnews
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Dok.TEMPO
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP bakal segera berlaku pada 18 Oktober 2024 mendatang. Beleid itu nantinya bakal melindungi masyarakat dari penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.

Namun, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, beleid tersebut menjadi ancaman khususnya bagi produk jurnalistik. Karena, undang-undang itu tidak mengecualikan penyebaran data pribadi untuk kerja jurnalistik.

“Undang-undang ini seperti pisau bermata dua, satu sisi melindungi warga negara, sisi lain bakal mengancam produk pers yang merupakan hak warga juga untuk memperoleh informasi,,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Ade mengatakan, dalam Pasal 15 UU PDP menyatakan warga negara dikecualikan perlindungan data pribadinya dalam sejumlah hal, yaitu: menyangkut kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, kepentingan proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara, kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara, serta kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

“Pasal itu tidak secara eksplisit menyebutkan pengecualian bagi kerja-kerja jurnalistik,” kata Ade.

Padahal, Ade mengatakan, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Dengan tidak adanya pengecualian bagi kerja jurnalistik dalam UU PDP, hal tersebut akan bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang dikhawatirkan, ini ada pasal pidananya, yang mana ketika teman-teman jurnalis melakukan liputan yang isinya tentang terduga pelaku korupsi misalnya kemudian menjelaskan data pribadinya, itu bisa saja dikriminalisasi,” kata Ade.

Untuk itu, kata Ade, LBH Pers mendesak pemerintah membuat aturan turunan yang dapat melindungi kerja-kerja jurnalistik. Selain juga sebagai amanat Undang-undang, juga agar UU PDP ini tidak dijadikan alat bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Pada hakikatnya kemerdekaan pers semata-mata untuk mewakili kepentingan publik terhadap akses informasi,” kata Ade.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

13 jam lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kebocoran data terbaru mencakup data NPWP yang ditengarai milik Presiden Jokowi dan keluarganya, serta sejumlah menteri.


Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

16 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC sebut Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP dengan maraknya kebocoran data pribadi, termasuk NPWP.


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

1 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

1 hari lalu

Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap 6 teman mereka.


Korban Genosida Israel di Gaza: 41.200 Orang Tewas Termasuk 173 Jurnalis, Lebih 95.300 Orang Terluka

1 hari lalu

Para pelayat menghadiri pemakaman jurnalis Palestina Mohammed Abu Hattab, yang tewas dalam serangan Israel, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 3 November 2023. Serangan udara Israel telah menewaskan seorang jurnalis yang bekerja untuk saluran televisi Otoritas Palestina, serta 10 anggota keluarga. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Genosida Israel di Gaza: 41.200 Orang Tewas Termasuk 173 Jurnalis, Lebih 95.300 Orang Terluka

Genosida Israel terhadap Palestina kian brutal. Jumlah korban sekitar 41.200 orang mayoritas perempuan dan anak-anak tewas, termasuk 173 jurnalis.


Perjalanan Karier Najwa Shihab hingga Sederet Penghargaannya

3 hari lalu

Najwa Shihab dalam balutan rok batik dan kemeja hitam di RA Kartini Award 2024, 28 Juni 2024. Foto: Instagram/@wilsenwillimofficial.
Perjalanan Karier Najwa Shihab hingga Sederet Penghargaannya

Najwa Shihab adalah salah satu jurnalis perempuan yang diperhitungkan saat ini. Berikut perjalanan kariernya dan sejumlah penghargaannya.


Najwa Shihab Berulang Tahun Hari ini, Berikut Profil Putri Quraish Shihab

3 hari lalu

Najwa Shihab/Foto: Instagram/Najwa Shihab
Najwa Shihab Berulang Tahun Hari ini, Berikut Profil Putri Quraish Shihab

Jurnalis yang dikenal lewat acara "Mata Najwa" telah dikenal luas sebagai sosok yang berani dalam menyampaikan aspirasi. Ini profil Najwa Shihab.


Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

6 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

9 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

15 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengecam tindakan teror terhadap salah satu jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran.