Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Pers: UU PDP Pisau Bermata Dua, Ancaman Bagi Produk Jurnalistik

image-gnews
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Dok.TEMPO
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP bakal segera berlaku pada 18 Oktober 2024 mendatang. Beleid itu nantinya bakal melindungi masyarakat dari penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.

Namun, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, beleid tersebut menjadi ancaman khususnya bagi produk jurnalistik. Karena, undang-undang itu tidak mengecualikan penyebaran data pribadi untuk kerja jurnalistik.

“Undang-undang ini seperti pisau bermata dua, satu sisi melindungi warga negara, sisi lain bakal mengancam produk pers yang merupakan hak warga juga untuk memperoleh informasi,,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Ade mengatakan, dalam Pasal 15 UU PDP menyatakan warga negara dikecualikan perlindungan data pribadinya dalam sejumlah hal, yaitu: menyangkut kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, kepentingan proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara, kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara, serta kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

“Pasal itu tidak secara eksplisit menyebutkan pengecualian bagi kerja-kerja jurnalistik,” kata Ade.

Padahal, Ade mengatakan, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Dengan tidak adanya pengecualian bagi kerja jurnalistik dalam UU PDP, hal tersebut akan bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang dikhawatirkan, ini ada pasal pidananya, yang mana ketika teman-teman jurnalis melakukan liputan yang isinya tentang terduga pelaku korupsi misalnya kemudian menjelaskan data pribadinya, itu bisa saja dikriminalisasi,” kata Ade.

Untuk itu, kata Ade, LBH Pers mendesak pemerintah membuat aturan turunan yang dapat melindungi kerja-kerja jurnalistik. Selain juga sebagai amanat Undang-undang, juga agar UU PDP ini tidak dijadikan alat bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Pada hakikatnya kemerdekaan pers semata-mata untuk mewakili kepentingan publik terhadap akses informasi,” kata Ade.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Genosida di Gaza: "Dosa" Media Barat karena Melindungi Israel dan AS

2 jam lalu

Kantor pusat BBC, di London, Inggris, 28 April 2023. REUTERS/Henry Nicholls
Setahun Genosida di Gaza: "Dosa" Media Barat karena Melindungi Israel dan AS

Para jurnalis di CNN dan BBC memaparkan keadaan di dalam ruang redaksi mereka yang pro-Israel, setahun setelah serangan brutal Israel di Gaza.


Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, Jurnalis Floresa Jadi Korban Kekerasan Polisi

2 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, Jurnalis Floresa Jadi Korban Kekerasan Polisi

Jurnalis yang juga Pemimpin Redaksi Floresa ditangkap dan dianiaya serta isi ponselnya digeledah saat meliput unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok.


Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

3 hari lalu

Warga Poco Leok, NTT melakukan aksi penolakan Proyek Geotermal Poco Leok namun menghadapi kekerasan aparat. Foto: Istimewa
Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

Puluhan warga masyarakat adat dan seorang jurnalis disebut menjadi korban penggunaan kekuatan berlebih aparat. Didahului perintah Jokowi di Jakarta?


Kamboja Tangkap Jurnalis Investigasi yang Ungkap Perdagangan Manusia dan Penipuan Online

5 hari lalu

Menteri Luar Negeri A.S. Antony Blinken (kanan) menganugerahkan Mech Dara dengan penghargaan Pahlawan Laporan TIP pada rilis Laporan Perdagangan Orang (TIP) 2023 di Departemen Luar Negeri di Washington, DC, AS, 15 Juni 2023. REUTERS/Sarah Silbiger
Kamboja Tangkap Jurnalis Investigasi yang Ungkap Perdagangan Manusia dan Penipuan Online

Polisi militer Kamboja menangkap Mech Dara, seorang reporter pemenang penghargaan yang dikenal karena menyelidiki korupsi lokal, perdagangan manusia


JAC Prihatin Jurnalis Kamboja yang Biasa Meliput Isu Online Scam Ditangkap Polisi Militer

5 hari lalu

Jurnalis freelance Kamboja yang biasa meliput isu online scams Mech Dara (kanan). Tempo/Linda Trianita
JAC Prihatin Jurnalis Kamboja yang Biasa Meliput Isu Online Scam Ditangkap Polisi Militer

Journalists Against Corruption (JAC) menyatakan kekhawatiran atas penangkapan Mech Dara, jurnalis Kamboja yang ditangkap polisi militer.


Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

9 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.


Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

9 hari lalu

Puluhan aktivis pembela HAM dan tokoh masyarakat bersama Amnesty International Indonesia menggelar aksi unjuk rasa Menolak Kejahatan Kemanusian di Gaza di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023. Dalam aksinya para aktivis menyerukan dihentikannya kekerasan Israel di Jalur Gaza. TEMPO/Subekti.
Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

Pembela HAM kerap menjadi sasaran kriminalisasi. Ada kekosongan hukum, khususnya dalam perlindungan pembela HAM.


Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

9 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.


Komisi I DPR Sebut Pembentukan Lembaga PDP sedang Tahap Sinkronisasi

11 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Oji/nvl
Komisi I DPR Sebut Pembentukan Lembaga PDP sedang Tahap Sinkronisasi

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan telah mendengar pemerintah tengah menyiapkan lembaga PDP dan kini sedang tahap sinkronisasi.


AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

11 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

AJI Ternate menilai sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga petugas keamanan KPU melanggar UU Pers