TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan dan pungutan liar kepada tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan yang diungkap Komnas HAM kini tengah ditangani oleh Inspektur Pengawas Daerah atau Irwasda Polda Metro Jaya.
"Irwasda Polda Metro Jaya akan segera berkomunikasi dengan Komnas HAM," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, 27 April 2022.
Sebelumnya Komnas HAM mengungkapkan ada seorang tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan bernama Freddy Nicolaus diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal. Tahanan juga diduga diminta uang sebesar Rp 15 juta untuk tinggal di tahanan.
Komnas HAM menyatakan peristiwa kematian Freddy di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Januari 2022 telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Nina Chesly mengatakan pelanggaran HAM terhadap Freddy berupa hak hidup, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak atas kesehatan.
"Serta hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat," kata Nina.
Dalam pemantauan Komnas HAM memang ditemukan jika kematian Freddy disebabkan penyakit yang dideritanya. Namun, kata Nina, hal itu tidak menjadi penyebab utama tewasnya Freddy.
Namun Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menepis dugaan tersebut. Temuan tersebut berdasarkan penyelidikan Kompolnas yang melihat CCTV dan menanyai beberapa narapidana lain di tahanan.
Endra Zulpan mengatakan, selain Kompolnas, Ombudsman juga telah melakukan penyelidikan dan tidak ditemukan adanya tindak kekerasan terhadap tahanan.
"Dari awal Kompolnas, Ombudsman tidak menemukan tindak kekerasan ini," kata Zulpan.
Baca juga: Laporan Komnas HAM Soal Penyiksaan Tahanan di Polres Jaksel, Kompolnas: Tak Ada