"Masjid tersebut telah dilakukan tukar guling oleh MNC Group dengan orang-orang yang mengaku pengurus yayasan masjid Jami Al Hurriyah dan tanah pengganti tukar guling berlokasi di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Tomy.
Menurut Tomy, Departemen Agama/Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada tanggal 5 Januari 2021 menyatakan dalam surat bernomor: B-010/Dt.III.IV/BA.03.2/01/2021 pada poin 3 dijelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas permohonan tukar menukar harta benda wakaf di Ditjen Bimas Islam, bahwa nazhir dan pihak penukar belum pernah mengajukan permohonan tukar menukar benda wakaf kepada Menteri Agama.
Dalam surat terbuka yang diterbitkan 13 Mei 2022 itu, Tomy menyebutkan,sudah ada rapat bersama di DPRD DKI Jakarta yang dihadiri oleh Anggota DPRD, Walikota Jakarta Pusat, Ketua Badan Wakaf Indonesia/Ketua BWI DKI Jakarta, Ketua Dewan Masjid Indonesia/Ketua DMI DKI Jakarta, Ketua DMI Jakarta Pusat dan Ketua RW.06 didampingi Arthur Noija, Ketua Umum Lembaga Peduli Nusantara.
"Dalam rapat tersebut Ketua BWI DKI menyatakan bahwa permasalahan tukar guling tanah wakaf masjid Al Hurriyah ada oknum pengurus BWI DKI yang lama terlibat menyalahgunakan wewenangnya dan tindakan tersebut melanggar Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf BAB IV Pasal 40 dan Pasal 41," kata Tommy.
Kronologi Kasus Tanah Wakaf Masjid Al Hurriyah
Warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat mereka tinggal.
Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun diatas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak demi kepentingan sebuah perusahaan properti.
"Sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag," kata Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tommy Tampaty dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Rabu 23 Maret 2022.
Menurut Tommy, ruislag lahan masjid dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group.
Spanduk penolakan penggusuran Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. TEMPO/Subekti.
"Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group," kata Tommy.
Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06 juga warga di sekeliling yaitu warga RW05, RW 07, RW 09 juga masyarakat umum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu.
Untuk itu, kata Tommy, umat muslim warga Kebon Sirih RW 06, RW 05, RW07 dan RW 09 Kelurahan Kebon Sirih Jakarta Pusat menyatakan mengutuk keras dan menolak dengan tegas tukar guling lahan masjid tersebut. "Karena Masjid Al Hurriyah adalah tempat kami melakukan kegiatan beribadah," ujarnya.
Menurut Tommy, proses tukar guling masjid itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Warga Kebon Sirih Menteng Tolak Tukar Guling Lahan Masjid