TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya nama-nama yang bakal menjadi penjabat gubernur menggantikan Anies Baswedan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Masa jabatan Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria sebagai pemimpin Ibu Kota akan habis pada 16 Oktober 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, penjabat yang akan sementara menggantikan mereka sepenuhnya hak prerogatif presiden. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta sendiri tidak dilibatkan dalam penetuannya.
"Sesuai aturan peraturan perundang-undanganan, perpres, dan lain-lainnya, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pak Presiden Joko Widodo, Mendagri dan jajaran seluruhnya," kata dia, Senin, 16 Mei 2022.
Pimpinan di Pemprov DKI pun tidak menentukan kriteria tertentu mengenai siapa-siapa yang pantas menduduk jabatan gubernur dan wakil gubernur itu. Pemprov, kata Riza, hanya akan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan mengenai hal ini. "Kami semuanya mengikuti, melaksanakan aturan yang telah menjadi ketentuan," ucap Riza.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sedang melakukan profiling calon penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Dia akan menyaring tiga nama calon untuk selanjutnya disodorkan kepada Presiden Joko Widodo pada September, atau sebulan sebelum pelantikan.
Menurut Tito, saat ini Kementerian masih dalam tahap menampung masukan nama-nama yang layak diusulkan sebagai calon penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan. Kriteria penjabat gubernur, kata dia, adalah pejabat dengan pangkat pimpinan tinggi madya, artinya harus eselon satu. Namun Tito belum bisa menjelaskan siapa saja nama calon pengganti Anies yang masuk dalam radar seleksi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan ada tiga nama yang beredar dan berpeluang menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Mereka adalah Sekretaris Daerah Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dan Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Berharap Pengganti Anies Lanjutkan Formula E