TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor kasus dugaan penipuan oleh pengembang di Bekasi, Kevin Dwika Purnama, mengungkapkan kerugian yang dideritanya dan kakaknya sebagai korban. "Kalo kakak sama saya sekitar Rp 4 miliar, kalau developer kenalan kakak saya kira-kira Rp 900 juta sampai Rp 1 miliaran, lah," ujar dia kepada Tempo, Junat, 27 Mei 2022.
Dia menjelaskan bahwa ada tiga pengembang yang pernah kena tipu. Namun Kevin tidak menjelaskan detail nama-nama developer tersebut. "Untuk nama developer-nya saya kurang tahu," katanya. "Sebelumnya juga ada korban lain, tapi ada yang sudah dikembalikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh pengembang di Bekasi. Diduga modus pelaku adalah menawarkan jasa pengurusan pecah sertifikat. Tim penyidik pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus ini sejak 13 Januari 2022. Dari hasil penyidikan ini, polisi telah menetapkan tersangka. "Sudah naik tersangka," kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi, kemarin.
Dalam SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu disebutkan bahwa kasus ini ditelusuri berdasarkan laporan polisi oleh seseorang bernama Kevin Dwika Purnama, selaku kuasa Niko Fernando, sedangkan terlapor Deden Rifkih.
Menurut Kevin, sebetulnya yang dilaporkan ini adalah kasus penggelapan uang dana perizinan dan dana pemecahan sertifikat. Tersangka menggelapkan biaya pemecahan sertifikat tersebut. "Saya sebagai pelapor, kalau korbannya kebetulan kakak saya. Sebenarnya itu bukan penggelapan sertifikat, tapi penggelapan uang dana perizinan dan dana pemecahan sertifikat," ujar Kevin.
Kasus Dilaporkan Tahun Lalu
Kevin menjelaskan, kasus ini dia laporkan sejak pertengahan tahun lalu. Hingga saat ini, Kevin mengatakan, tim penyidik Polda Metro Jaya mengabarkan telah menetapkan tersangka meski belum jelas nama dan jumlahnya. "Dilaporkannya dari Lebaran tahun lalu. Kalau penetapan tersangka kata penyidik sudah, tapi saya enggak mau negative thinking, takutnya timbul fitnah, atau pencemaran nama baik," ujar Kevin.
Tersangka Mangkir dari Panggilan
Kevin menjelaskan tersangka telah dipanggil tim penyidik pekan lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Padahal, menurut dia, surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dikirimkan sejak dua pekan lalu.
"Komunikasi by WhatsApp saya dengan penyidik dia telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tinggal dipanggil lagi sebagai tersangka. Tapi tersangka tersebut belum sempat hadir," ujarnya.
Tim penyidik pun kini tengah menyiapkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka kasus dugaan penipuan jasa pengurusan pecah sertifikat di Bekasi itu. "Sempat saya tanya lagi katanya surat pemanggilan yang kedua itu belum turun-turun yang harusnya dijadwalkan katanya Senin atau Selasa kemarin untuk jadwal dikirimin suratnya," kata Kevin.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Dana Pemecahan Sertifikat di Bekasi