Begini Arti Pelat Nomor Berkode RF: RFS, RFH, RFQ, RFP, RFU dan Seterusnya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi plat nomor putih. Instagram/@Polantasindonesia
Ilustrasi plat nomor putih. Instagram/@Polantasindonesia

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi megatakan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku penganiayaan di pinggir jalan tol Gatot Subroto arah Cawang yang memakai kendaraan pelat nomor RFH.

“Sudah ditangkap untuk kronologi lengkap nanti dengan Kabid Humas ya,” kata Hengki, Sabtu, 4 Juni 2022.

Ihwal Pelat Nomor RFH

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan sebuah video penganiayaan di pinggir jalan tol. Belakangan diketahui bahwa korban penganiayaan tersebut bernama Justin Frederick yang juga anak dari seorang anggota DPR Fraksi PDIP.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dari kejadian tersebut adalah mobil pelaku penganiayaan yang diketahui berkode khusus RFH. Lalu, apa sebenarnya maksud dari RFH dan beberapa kode lainnya pada pelat nomor kendaraan?

Kode berawalan RF sejatinya adalah sebuah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang hanya bisa digunakan oleh para pejabat negara. Ketentuan mengenai kode khusus ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Jenis-jenis Pelat Nomor RF

  • RFH, RFO, dan RFQ

Ketiga kode tersebut diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara Eselon II. Kode RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dan biasa digunakan  oleh pejabat di Departemen Pertahanan dan Keamanan.

  • RFS

Kode tersebut adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretarian Negara dan kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara Eselon I.

  • RFD, RFL, dan RFU

Ketiga kode tersebut dikhususkan untuk pejabat dari tiga matra TNI, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI Au.

  • RFP

Kode ini diperuntukan bagi pejabat Polri. Kepanjangan kode pelat nomor ini adalah Reformasi Kepolisian.

EIBEN HEIZIER
Baca juga : Ingin Punya Pelat Nomor Cantik Seperti Milik Jan Ethes AD 373 S? Ini Harganya








Profil Vivick Tjangkung Kapolres Perempuan Pertama di NTT, Pernah Jadi Artis Sinetron

58 menit lalu

Vivick Tjangkung. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Profil Vivick Tjangkung Kapolres Perempuan Pertama di NTT, Pernah Jadi Artis Sinetron

Josephien Vivick Tjangkung ditetapkan Kapolri sebagai Kapolres Lembata NTT. Berikut profilnya, pernah jadi penyanyi dan artis sinetron.


Kronologi Lengkap Kasus Rafael Alun: Dari Kasus Penganiayaan hingga Jadi Tersangka KPK

17 jam lalu

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Lengkap Kasus Rafael Alun: Dari Kasus Penganiayaan hingga Jadi Tersangka KPK

Kronologi kasus Rafael Alun, mulai dari kasus penganiayaan oleh Mario hingga dijadikan tersangka oleh KPK.


Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan MURI

17 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menerima penghargaan dari Senior Manager MURI, Yusuf Ngadri di Jakarta (HO-Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan MURI

MURI memberikan penghargaan itu karena Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional.


Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akan Belajar dari Pejabat Lama

18 jam lalu

Inspektur Jenderal Karyoto resmi menjabat Kapolda Metro Jaya menggantikan Komisaris Jenderal Fadil Imran setelah serah terima jabatan di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, 31 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akan Belajar dari Pejabat Lama

Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Komisaris Jenderal Fadil Imran yang diangkat menjadi Kabaharkam Polri.


Keluarga D Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Restitusi, Akan Dimasukkan Jaksa Saat Penuntutan

18 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga D Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Restitusi, Akan Dimasukkan Jaksa Saat Penuntutan

Keluarga D korban penganiayaan Mario Dandy telah mengajukan komponen restitusi kepada Deputi Perlindungan Anak KPPPA.


Polisi Tangkap 3 Anak Pelaku Tawuran di Cilincing, Aniaya Korban dengan Senjata Tajam hingga Luka Serius

20 jam lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Polisi Tangkap 3 Anak Pelaku Tawuran di Cilincing, Aniaya Korban dengan Senjata Tajam hingga Luka Serius

Polisi menyita barang bukti seperti 2 bilah senjata tajam dan baju korban penganiayaan saat tawuran itu.


LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pacar Mario Dandy Satriyo

21 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pacar Mario Dandy Satriyo

LBH GP Ansor sebut jaksa minta hakim menolak eksepsi pacar Mario Dandy Satriyo.


Anggota LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Keluarga D Jadi Saksi Sidang AG Pacar Mario Dandy

21 jam lalu

Kasus Mario Dandy, Polisi Naikan Status AG Jadi Anak Berkonflik Hukum
Anggota LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Keluarga D Jadi Saksi Sidang AG Pacar Mario Dandy

Jaksa penuntut umum disebut meminta keluarga korban penganiayaan, D, menjadi saksi sidang AG, pacar Mario Dandy.


Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

22 jam lalu

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

Meski Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan D kepada 3 orang, pasal yang diterapkan masih 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.


Sidang Eksepsi Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Prediksi Ada Putusan Sela Sore Ini

22 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Sidang Eksepsi Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Prediksi Ada Putusan Sela Sore Ini

Jakarta Selatan menjadwalkan sidang AG berkaitan dengan penganiayaan oleh Mario Dandy, mendengar tanggapan jaksa penuntut.