TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten menyatakan Nikita Mirzani telah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.
Atas dasar itulah kemudian, sejumlah polisi dari Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani di Jakarta dalam rangka upaya pemanggilan paksa terhadap artis tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan tim penyidik telah mendatangi rumah Nikita Mirzani sejak Rabu dini hari tadi, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus Nikita Mirzani naik ke penyidikan
Shinto Silitonga belum mau merincikan kasus apa yang tengah dialami Nikita. Namun ia memastikan kasus Nikita Mirzani ini telah naik ke penyidikan.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Shinto melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni 2022.
Upaya paksa menurut Shinto dilakukan terhadap Nikita karena mangkir terhadap beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik. Karenanya, dia mengatakan, sesuai hukum acara pidana, penyidik datang langsung ke kediaman Nikita.
"Dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik. Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik namun penyidik tetap persuasif dan menghimbau NM utk kooperatif dalam penyidikan," ucapnya.
Selanjutnya, polisi bantah telah masuk ke rumah Nikita