Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Lingkungan Dicabut, Pemprov DKI Harus Pastikan PT KCN Stop Aktivitas Bongkar Muat Batubara

image-gnews
Aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga KCN Marunda, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga KCN Marunda, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

Keputusan Pemprov DKI untuk mencabut izin lingkungan PT KCN disambut positif Forum Masyarakat Rusunawa Marunda. Mereka menilai ini langkah yang baik walaupun sangat terlambat. "Karena langkah ini baru diambil setelah warga melakukan pengaduan dan desakan untuk dijatuhkannya sanksi yang lebih berat," kata Didi Suwandi Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM).

Menurutnya, seharusnya Pemprov DKI tegas sejak awal, apalagi sudah banyak warga yang harus menderita penyakit gatal-gatal dan gangguan pernapasan selama ini. 

Ia juga berharap dengan adanya SK LH ini, Pemprov, Dinas LH bersama dengan KSOP Tanjung Priok dan KSOP Marunda dalam pelaksanaan lapangannya ia meminta untuk berkomitmen menyelesaikan masalah pencemaran ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pencemaran debu batubara di Marunda tidak hanya berdampak pada hak atas kesehatan warga, tetapi juga melanggar hak-hak warga lain, diantaranya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas hidup, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan. 

"Pemerintah Provinsi sudah seharusnya melakukan otokritik terkait fungsi dan wewenangnya dalam menerbitkan izin lingkungan. Di mana izin lingkungan harus bertujuan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," kata Suci F. Tanjung Walhi Jakarta.

Warga penghuni Rusunawa Marunda berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Dalam aksinya para warga meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PT. KCN yang hanya mengantongi UKL/UPL untuk jenis usaha wajib AMDAL dapat mengindikasikan adanya praktek maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah," tutupnya.

Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menyatakan 6 sikap atas pencabutan izin lingkungan PT KCN.

1. Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan dan tindakan nyata dalam penerapan pemberatan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT.KCN. Pemprov DKI Jakarta harus memastikan bahwa PT
KCN tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat. Apabila PT. KCN tidak menaati sanksi tersebut, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan penyegelan usaha dan/atau kegiatan PT. KCN

2. Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi hak atas informasi, partisipasi dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memberikan Dokumen Lingkungan Hidup PT. KCN kepada warga Rusunawa Marunda

3. Pemprov DKI Jakarta transparan dalam penerapan pemberatan sanksi administratif
Nomor 21 Tahun 2022

4. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan bahwa PT. KCN bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan terhadap kerugian-kerugian yang dialami oleh warga atas pencemaran lingkungan selama ini

5. PT. KCN untuk taat dan berkomitmen menerima Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif yang dijatuhkan dan melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya

6. Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok dan KSOP Marunda untuk turut mendukung dan berkomitmen dalam pemulihan pencemaran lingkungan di Wilayah Pelabuhan Marunda.

ANNISA APRILIYANI

Baca juga: DKI: PT KCN Terbukti Jadi Penyebab Polusi Debu Batu Bara di Rusun Marunda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Instruksikan Dibuat War Room untuk Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Bakauheni dan Merak

12 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Arus Balik Lebaran di Kantor Jasa Marga KM 70 Cikampek, pada Kamis, 11 April 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Instruksikan Dibuat War Room untuk Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Bakauheni dan Merak

Menhub meminta dibuatkan fasilitas war room untuk menyajikan data digital untuk memantau aktivitas bongkar muat di pelabuhan Bakauheni dan Merak.


Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

23 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024.  Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).


Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

37 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.


Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

38 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Masih Pakai Kuli Panggul, Ombudsman Minta Bulog Adopsi Teknologi untuk Percepat Bongkar Muat

41 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa memang ada gangguan persediaan dalam negeri. Oleh karena itu, kata dia, Bulog sudah mengimpor 2 juta ton beras pada 2023, dan mengimpor 2 juta ton lagi pada 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Masih Pakai Kuli Panggul, Ombudsman Minta Bulog Adopsi Teknologi untuk Percepat Bongkar Muat

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengkritik pengiriman dan bongkar muat beras impor oleh Bulog yang terbilang lama.


Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

46 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

Neraca dagang antara Indonesia dan Vietnam mencapai USD 12,84 Miliar sepanjang 2024 lalu.


Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

49 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Simbara menaikan penerimaan pajak batu bara.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

57 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Tekstil Hingga Perikanan Diprediksi Terdampak Resesi Jepang, Batu Bara dan Nikel Waspada

19 Februari 2024

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida secara resmi membuka KTT Peringatan 50 Tahun Kemitraan ASEAN-Jepang di Tokyo, Minggu (17/12).
Tekstil Hingga Perikanan Diprediksi Terdampak Resesi Jepang, Batu Bara dan Nikel Waspada

Ekonom Indef menyebut sejumlah sektor bakal terdampak oleh resesi yang melanda Jepang, tujuan ekspor terbesar keempat Indonesia.


Nilai Ekspor Batu Bara RI Lesu, Turun US$ 590,1 Juta: Terbesar ke Cina dan India

16 Februari 2024

Ilustrasi Batu Bara. shutterstock.com
Nilai Ekspor Batu Bara RI Lesu, Turun US$ 590,1 Juta: Terbesar ke Cina dan India

Sepanjang Januari 2024, nilai ekspor batu bara tercatat US$ 2,41 miliar, turun dari bulan sebelumnya US$ 3 miliar.