Keputusan Pemprov DKI untuk mencabut izin lingkungan PT KCN disambut positif Forum Masyarakat Rusunawa Marunda. Mereka menilai ini langkah yang baik walaupun sangat terlambat. "Karena langkah ini baru diambil setelah warga melakukan pengaduan dan desakan untuk dijatuhkannya sanksi yang lebih berat," kata Didi Suwandi Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM).
Menurutnya, seharusnya Pemprov DKI tegas sejak awal, apalagi sudah banyak warga yang harus menderita penyakit gatal-gatal dan gangguan pernapasan selama ini.
Ia juga berharap dengan adanya SK LH ini, Pemprov, Dinas LH bersama dengan KSOP Tanjung Priok dan KSOP Marunda dalam pelaksanaan lapangannya ia meminta untuk berkomitmen menyelesaikan masalah pencemaran ini.
Pencemaran debu batubara di Marunda tidak hanya berdampak pada hak atas kesehatan warga, tetapi juga melanggar hak-hak warga lain, diantaranya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas hidup, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan.
"Pemerintah Provinsi sudah seharusnya melakukan otokritik terkait fungsi dan wewenangnya dalam menerbitkan izin lingkungan. Di mana izin lingkungan harus bertujuan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," kata Suci F. Tanjung Walhi Jakarta.
Warga penghuni Rusunawa Marunda berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Dalam aksinya para warga meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PT. KCN yang hanya mengantongi UKL/UPL untuk jenis usaha wajib AMDAL dapat mengindikasikan adanya praktek maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah," tutupnya.
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menyatakan 6 sikap atas pencabutan izin lingkungan PT KCN.
1. Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan dan tindakan nyata dalam penerapan pemberatan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT.KCN. Pemprov DKI Jakarta harus memastikan bahwa PT
KCN tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat. Apabila PT. KCN tidak menaati sanksi tersebut, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan penyegelan usaha dan/atau kegiatan PT. KCN
2. Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi hak atas informasi, partisipasi dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memberikan Dokumen Lingkungan Hidup PT. KCN kepada warga Rusunawa Marunda
3. Pemprov DKI Jakarta transparan dalam penerapan pemberatan sanksi administratif
Nomor 21 Tahun 2022
4. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan bahwa PT. KCN bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan terhadap kerugian-kerugian yang dialami oleh warga atas pencemaran lingkungan selama ini
5. PT. KCN untuk taat dan berkomitmen menerima Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif yang dijatuhkan dan melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya
6. Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok dan KSOP Marunda untuk turut mendukung dan berkomitmen dalam pemulihan pencemaran lingkungan di Wilayah Pelabuhan Marunda.
ANNISA APRILIYANI
Baca juga: DKI: PT KCN Terbukti Jadi Penyebab Polusi Debu Batu Bara di Rusun Marunda