TEMPO.CO, Jakarta - Perjuangan seorang ibu melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak viral di media sosial. Upaya ibu itu viral disorot netizen lantaran ia membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022.
"Tolong anakku butuh ganja medis," tertulis dalam poster yang dibawa ibu itu saat CFD.
Ibu itu bernama Santi bersama anaknya Pika yang mengidap Celebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Sampai saat ini treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kepolisian bekerja menggunakan undang-undang, yang merupakan amanat dari negara.
"Kepolisian ini aparat penegak hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang itu kewenangannya kan bukan di kita, di DPR ya," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 27 Juni 2022.
Sebelumnya, musisi Andien mengunggah thread di Twitter, soal pertemuannya dengan Santi dan Pika yang membutuhkan ganja medis untuk anaknya saat di CFD. Dalam unggahan Twitter @andienaisyah disebutkan Santi dan Pika berjalan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengirimkam surat bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional.
"Tadi di CFD ketemu seorang ibu bareng anaknya (sepertinya ABK) bawa poster yang menurutku berani banget. Pas aku deketin beliau nangis," cuit Andien, Ahad, 26 Juni. "Good luck bu, semoga Tuhan mudahkan usahamu dan Pika bisa cepat dapat terapi yang dibutuhkannya."
Perjuangan Santi untuk melegalkan ganja medis telah berlangsung sejak 2020 dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Santi menggugat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khususnya pasal 6 ayat 1 huruf h dan pasal 8 ayat satu yang membuat Santi tidak bisa mengakses pengobatan menggunakan narkotika golongan 1.
Baca juga: Yayasan Sativa Nusantara: Perlu Ada Legalisasi Pemanfaatan Ganja Medis