TEMPO.CO, Depok - Pengungkapan kasus penemuan mayat wanita mengambang di Kali Krukut, Jagakarsa, bermula dari kecurigaan petugas terhadap keberadaan pacar korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno membeberkan awal mula penyelidikan kasus penemuan mayat di Kali Krukut itu.
“Setelah Polsek Jagakarsa berkoordinasi dengan kami, karena aliran kali itu kan mengalir, kami melakukan pendalaman ke teman dekat korban,” kata Yogen kepada wartawan, Selasa 5 Juli 2022.
Setelah menggali keterangan dari beberapa saksi mata di lapangan, polisi mendapati nama Fajar Ridin alias Panjeng, pacar korban.
“Setelah kita cari terduga pelaku ini, ternyata dia sedang berada di luar kota yakni di Brebes. Dugaan kami semakin kuat dan kami lakukan pengejaran,” kata Yogen.
Pelaku pembunuhan ditangkap di kawasan Brebes, Jawa Tengah, pada Senin 4 Juli 2022. Polisi menembakkan timah panas ke kedua kaki pelaku, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Setelah kita tangkap dan interogasi pelaku, ternyata dia mengakui perbuatannya,” kata Yogen.
Saat ini pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Depok dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP. Ancamannya 15 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, polisi memastikan mayat wanita yang ditemukan mengambang di Kali Krukut, Jagakarsa, pada Kamis pagi, 30 Juni 2022, merupakan korban pembunuhan. Korban diketahui bernama Imelga Dwirani (22).
Kapolsek Jagakarsa Kompol Wahid Key menegaskan, tidak ditemukan tanda kekerasan atau luka pada mayat perempuan tersebut. “Kalau hasil dari pemeriksaan sementara, itu sudah keluar hasilnya dan ternyata tidak ditemukan adanya kekerasan dan luka-luka," kata Wahid Key, Jumat, 1 Juli 2022.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kasus Mayat Wanita Mengambang di Kali Krukut, Pelaku Pembunuhan Kekasih Korban