TEMPO.CO, Jakarta - Kasus tewasnya seorang pria berbaju biru dengan posisi tersungkur di Jalan Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 5 Juli 2022 akhirnya terungkap. Pria tersebut korban pembunuhan sindikat narkoba.
Pria berinisial SM, 49 tahun, itu dibunuh sesama temannya anggota sindikat narkoba, yang ia terlibat di dalamnya.
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap 4 pelaku pembunuhan, yang tak lain adalah teman korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Joko Dwi Harsono mengatakan, pelaku dan korban merupakan bagian dari sindikat narkoba di wilayah Jakarta Barat, karena itu mereka saling mengenali satu sama lain.
“Antara pelaku dengan korban saling kenal, mereka sindikat narkoba,” kata Joko dikutip dari keterangan tertulis," Sabtu, 9 Juli 2022.
Joko mengatakan, keempat pelaku yang berhasil ditangkap polisi yaitu berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J. Satu di antaranya berhasil ditangkap di kawasan Jakarta, sedangkan tiga lainnya ditangkap di kawasan Serang, Banten.
Menurut Joko, keempat orang ini memiliki peran berbeda. DP menggiring, mendorong serta memukul korban. AB mengambil badik dan membagikan kepada tiga temannya, serta melakukan pemukulan.
Selanjutnya, A alias R ikut memukul korban dan ditemukan senjata tajam di rumahnya. Sedangkan J juga melakukan pemukulan terhadap korban. Mereka sudah menyusun strategi untuk menghajar korban dan bertemu di gang sempit dekat rumah SM.
Joko berujar, sebetulnya masih ada empat pelaku lain yang masih dikejar polisi, termasuk pelaku yang melakukan penusukan. Keempat pelaku yang belum tertangkap itu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Masih ada empat lagi tersangka yang DPO saat ini masih dilakukan pengejaran termasuk pelaku yang melakukan penusukan," ucap Joko.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Joko Dwi Harsono mengatakan, pelaku dan korban merupakan bagian dari sindikat narkoba di wilayah Jakarta Barat, karena itu mereka saling mengenali satu sama lain
Joko menjelaskan, pembunuhan ini direncanakan para pelaku karena SM diisukan sebagai informan polisi atau cepu oleh DP. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Jadi kelompok ini ada sembilan orang termasuk si korban, mereka ini adalah sindikat narkoba jenis sabu," ujar Joko.
Sebelumnya, Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan, anak buahnya memperoleh informasi penemuan mayat SM dari masyarakat. Saat petugas mendatangi lokasi, polisi mendapati mayat tersebut dalam posisi tersungkur di jalan.
Saat itu, tidak ada identitas yang ditemukan polisi. Pengenal dari mayat tersebut adalah mengenakan baju berwarna biru. Polisi menemukan adanya luka di bagian kepala. Polisi menemukan dompet namun tidak ada ponsel.
"Barang seperti dompet sih masih ada dan kalau ponsel (telepon seluler) memang tidak ada karena memang tidak membawanya," ujar Avrilendy.
Baca juga: Pria yang Tewas di Tambora Ternyata Pengedar Narkoba, Dibunuh Gerombolan Satu Sindikat