TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak upah minimum provinsi atau UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454. Penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan pengusaha.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menuturkan ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan. “Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.
Selain itu, kata Said Iqbal, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha. Ia mengatakan sudah tujuh bulan (Januari-Juli) buruh menerima upah Rp 4.641.854. Menurut dia, buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada Agustus.
“Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan,” ujarnya.
Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, kata Said Iqbal, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan.
Alasan kedua, Said Iqbal mengklaim sejak awal KSPI menolak PP No.36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja. Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU No. 13/2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
“Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak,” katanya.
Alasan ketiga, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengnai UMP 2022. “Jika ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di-PTUN-kan dan ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Said Iqbal pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan PTUN. Jika Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran.
“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” ucapnya.
PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha Soal UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, Kepgub Anies Baswedan Dibatalkan
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta dibatalkan. Keputusan itu ditetapkan hari ini, Selasa, 12 Juli 2022.
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta hari ini.
Gugatan ini diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022. Mereka menggugat agar keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan UMP 2022 senilai Rp 4.641.854 dibatalkan.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021. Hakim lantas memutuskan Kepgub 1517/2021 dibatalkan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
"Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru."
Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021
Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
MUTIA YUANTISYA