Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuai Kritik, Dinas Kebudayaan DKI Sebut Penamaan JIS Kewenangan Jakpro

image-gnews
Suasana salat Idul Adha 1443 H di Jakarta International Stadium atau JIS, Jakarta Utara, pada Ahad, 10 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Suasana salat Idul Adha 1443 H di Jakarta International Stadium atau JIS, Jakarta Utara, pada Ahad, 10 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana angkat tangan atas kritik  penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Nama JIS sempat dikritik karena menggunakan bahasa asing dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019.

Menurut Iwan, sampai sekarang Dinas Kebudayaan DKI tidak terlibat dan belum diminta untuk memberikan rekomendasi nama baru untuk JIS. “Saya belum mendapatkan mandat saja, hanya memberikan usulan saja,” ujar Iwan kepada wartawan pada Selasa, 19 Juli 2022.

Dinas Kebudayaan DKI tidak terlibat dalam penamaan stadion itu karena JIS dibangun oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). “Jadi semua hal yang berkaitan dengan proses perizinan dan pembangunan, itu kewenangan Jakpro dan penamaan bukan kewenangan Disbud,” tutur Iwan.

Nama JIS dikritik karena melanggar UU

Kritik soal penamaan Jakarta International Stadium yang menggunakan Bahasa Inggris dilontarkan  mantan anggota Ombudsman Alvin Lie. Nama JIS dianggap melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan Bahasa Indonesia.

Alvin mengatakan UU No 39 Tahun 2019 tersebut memang mengharuskan penamaan bangunan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia.

Menanggapi kritik tersebut, anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Syarif menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan nama berbahasa Indonesia, sehingga ada dua bahasa. “Kalau Bahasa Indonesia ya Stadion Internasional Jakarta,” ujar dia saat ditemui di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Mei 2022.

Menurut Syarif, UU Nomor 39 Tahun 2019 itu bunyinya memang ‘wajib’, artinya kepala daerah harus menjalankan aturan yang berlaku. Dia mengaku sependapat dengan Ombudsman, bisa menggunakan dua bahasa, misalnya JIS tetap ada tapi di bawahnya ada nama dalam Bahasa Indonesia.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa memang padanan kata JIS itu bertujuan untuk mengikat memori publik, dan menggunakan Bahasa Indonesia agak sulit.

Warganet teken petisi ubah nama JIS jadi Stadion MH Thamrin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal membuat petisi agar nama Jakarta International Stadium (JIS) diganti menjadi Stadion MH Thamrin. Petisi dibuat lantaran Rizal menganggap penamaan JIS melanggar UU Nomor 24 tahun 2009 karena menggunakan Bahasa Inggris.

Berdasarkan pantauan Tempo, petisi berjudul "Lebih Cocok Nama JIS Menjadi Stadion M.H Thamrin!" itu telah diteken sebanyak 64 orang dengan target capaian 100 orang hingga Selasa, 31 Mei 2022 pukul 18.00. Petisi tersebut dibuat lewat situs change.org.

Menurut JJ Rizal, nama Jakarta International Stadium dinilai tidak dapat memacu semangat persepakbolaan nasional lantaran tidak menggunakan nama tokoh sejarah yang inspiratif. Rizal mengatakan nama MH Thamrin dianggap lebih tepat untuk stadion bertaraf internasional itu.

"Thamrin adalah pahlawan nasional sekaligus tokoh Betawi, warga asli Jakarta. Lebih jauh lagi Thamrin pun bukan hanya pendiri bangsa yang gibol (gila bola), dalam arti doyan merumput, melainkan juga punya visi sepakbola modern Indonesia sebagai reaktor kebangsaan," kata Rizal dalam deskripsi petisi tersebut.

Rizal menceritakan kisah MH Thamrin yang dahulu berjuang menyuarakan isu sepakbola pribumi yang bermutu namun mengalami diskriminasi. Menurut Rizal, darma bakti dan warisan Thamrin begitu besar kepada sepakbola serta jadi utang budi tak ternilai.

Adapun mereka yang menekan petisi agar nama JIS diganti tersebut mengatakan setuju menggunakan nama tokoh sejarah itu agar masyarakat tidak melupakan sejarah. "Setuju, kita jangan melupakan sejarah," bunyi komentar Donny, seorang pendukung petisi.

Baca juga:  Anies Terima Petisi Perubahan Nama JIS Jadi Stadion MH Thamrin, Tak Jamin Setuju

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Warga Kampung Bayam Sebut Komnas HAM Akan Terlibat Dalam Mediasi Sengketa Rusun

4 jam lalu

Warga Rusun Kampung Bayam di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, rapat untuk pilihan pindah dari rusun dengan syarat Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon dibebaskan dari penjara Polres Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Eks Warga Kampung Bayam Sebut Komnas HAM Akan Terlibat Dalam Mediasi Sengketa Rusun

Eks Warga Kampung Bayam menyatakan Komnas HAM akan terlibat dalam mediasi antara mereka dengan PT Jakpro.


Warga Bersedia Tinggalkan Kampung Susun Bayam: Syaratnya Furqon Dibebaskan

6 jam lalu

Warga Rusun Kampung Bayam di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, rapat untuk pilihan pindah dari rusun dengan syarat Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon dibebaskan dari penjara Polres Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Warga Bersedia Tinggalkan Kampung Susun Bayam: Syaratnya Furqon Dibebaskan

Warga yang menempati Kampung Susun Bayam melakukan mediasi dengan PT Jakpro dan bersedia pindah dengan syarat


Halangi Wartawan Liput Rusuh di Kampung Susun Bayam, Satpam: Atasan Kami Marinir

9 jam lalu

Belasan petugas keamanan berdiri memagari jalan masuk menuju Rumah Susun Kampung Bayam, Papanggo, Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024. Petugas ini melarang wartawan meliput rusuh antara petugas keamanan dan warga. TEMPO/Ihsan Reliubun
Halangi Wartawan Liput Rusuh di Kampung Susun Bayam, Satpam: Atasan Kami Marinir

Upaya pengosongan Kampung Susun Bayam (KSB) dari eks warga Kampung Bayam yang menerobos masuk diwarnai kericuhan


Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

3 hari lalu

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) berkomitmen menjadikan TIM sebagai salah satu pusat seni dan budaya terbesar di Indonesia dan menjadikannya landmark penting dalam industri seni dan budaya nasional


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

24 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

25 hari lalu

Penumpang mengantre di meja check-in di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

27 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

28 hari lalu

Suasana arus puncak mudik lebaran di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

38 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

38 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.