Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Terdakwa Tanggapi Kesaksian Ade Armando dalam Kasus Pengeroyokan

image-gnews
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para terdakwa kasus pengeroyokan turut merespons kesaksian yang disampaikan Ade Armando sebagai saksi korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022. Ada yang membenarkan seluruh kesaksian Ade, tapi ada juga yang menyangkalnya.

Saat itu, Ade Armando bersaksi jika peristiwa itu berawal dari dua orang ibu-ibu yang menghampirinya beberapa saat sebelum terjadi pengeroyokan. Ade dikeroyok oleh enam terdakwa di depan Gedung DPR saat demonstrasi mahasiswa pada 11 April 2022.

Ade mengatakan dua orang ibu itu menghampirinya secara terpisah dan menyebutnya sebagai orang Padang yang mengecewakan. Saat ditanya Ade alasan ucapan ibu-ibu, mereka malah kabur.

"Itu yang saya tanyakan maksud anda apa, setiap saya tanya maksud anda apa ibu pertama maupun kedua mengatakan seperti, ya, sudahlah kamu tahu, lah, maksudnya," kata Ade di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022.

Menurut Ade, sesuai dengan berita acara pemeriksaan di kepolisian, dirinya mengiyakan bahwa ibu-ibu itu kecewa karena Ade sempat terlibat banyak kasus penistaan agama. Tapi dua orang ibu-ibu itu, kata Ade, tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Setelah kejadian itu, sesaat hendak pulang dari liputan aksi unjuk rasa para mahasiswa pada tanggal tersebut, Ade mengatakan ada orang-orang yang meneriaki Namanya sekitar pukul 16.00. Mereka seperti mengatakan ‘ini Ade Armando’. Tak lama pengeroyokan pun terjadi.

Pukulan pertama kata Ade mengenai kepala belakangnya, lalu seketika datang pukulan bertubi-tubi kepada dirinya yang tengah dalam posisi dilindungi oleh rekannya dengan cara dipeluk. Karena pukulan keras ke kepala belakangnya ia terjatuh dan langsung ditendang hingga diinjak-injak.

Ketika menceritakan kejadian pengeroyokan ini, Majelis Hakim kemudian meminta Ade melihat enam terdakwa yang mengeroyoknya. Namun, Ade mengatakan tidak mengingat persis wajah-wajah para pemukulnya termasuk enam terdakwa itu.

"Saya harus katakan saya tidak pasti apakah ini adalah orang-orang yang saya lihat langsung saat itu memukuli saya. Yang jelas saat itu ada komando tapi tidak jelas apa," ucap Ade kepada majelis hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama pengeroyokan itu, Ade mengatakan dalam kondisi sadar dan terus mengucapkan kalimat takbir secara berulang-ulang. Dia mengaku sadar saat celananya dilucuti namun tidak bisa berbuat banyak karena tangannya harus melindungi kepalanya.

"Ketika dipukul itu saya teriak Allahuakbar, itu masih dipukuli terus, tidak ada yang menolong, kemudian menurut media sekitar 10 menit akhirnya pertolongan tim polisi masuk, bisa menembus mereka," ucap Ade.

Menurut Ade, yang bisa dia ingat saat peristiwa itu adalah para pengeroyoknya bukanlah dari unsur mahasiswa yang sudah selesai demonstrasi. Sebab, dia berpendapat, tidak ada satupun orang di tengah kerumunan yang mengeroyoknya menggunakan almamater mahasiswa.

Setelah mendengar kesaksian Ade yang merupakan hasil jawaban dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum maupun pengacara dari para terdakwa, Majelis Hakim kemudian menananyakan kebenaran kesaksian Ade Armando kepada masing-masing terdakwa.

Terdakwa Marcos Iswan bin M Ramli mengatakan, jika kesaksian Ade seperti itu benar-benar saja. Kemudian, terdakwa Komar bin Rajum mengatakan hanya mempermasalahkan soal mahasiswa saat itu belum semuanya pulang, sedangkan sisa kesaksian Ade adalah benar.

Terdakwa Abdul Latif bin Ajidin hanya mengatakan mengikuti pernyataan Komar, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo mengatakan kesaksian Ade benar.

Sementara Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali menyatakan keterangan saksi kurang karena saat kejadian pengeroyokan ada teriakan Ade adalah penista agama. Adapun Muhammad Bagja bin Beny Burhan menyetujui dengan pernyataan Dhia Ul Haq.

Baca juga: Salah Satu Terdakwa Pengeroyokan Minta Maaf ke Ade Armando di Ruang Sidang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

22 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

1 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

1 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

Halili menilai, ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama.


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga


5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.


Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.


Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

2 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.


Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.