TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil pelat RFH yang menabrak personel polisi lalu lintas di Tol Pancoran kemarin sebagai tersangka.
“Diduga pengemudi kendaraan Daihatsu Terios NRKB B-2694-TFF yang mempergunakan plat nomor kendraan B-1909-RFH a.n JFA, (laki-laki) usia 21 tahun. Pasal yang disangkakan 311 ayat (3) UULAJ,” kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Edy Purwanto saat dihubungi Tempo, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Menurut Edy, sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, kendaraan dinas PJR Toyota Vios NRKB 12747-VII yang dikemudikan anggotanya berinisial AT memberhentikan Daihatsu Terios NRKB B-2694-TFF yang dikendarai JFA.
Tindakan tersebut dilakukan lantaran JFA melanggar lalu lintas. “Saat petugas PJR atas nama G menghampiri kendaraan, pengemudi Terios tersebut justru menabrak petugas Briptu G, serta menabrak kendaraan dinas PJR NRKB 12747-VII yang kemudian hendak melarikan diri,” ujar dia.
Saat melarikan diri, kata Edy, pengendara Terios menabrak ban kiri dari kendaraan Dinas TNI Honda CRV NRKB 80403-00 yang berada di depan kendaraan Dinas PJR. Namun, pengendara Terios terus melaju dari arah barat.
“Kendaraan dapat diberhentikan di Tanjakan Tomang tapi JFA mengabaikan dan terus melaju ke arah pintu tol Kebon Bawang. Setelah sampai di pintu tol Kebun Bawang, JFA menabrak kendaraan dinas PJR NRKB 12743-VII yang tengah memberhentikannya. Kendaraan dinas itu dikemudikan MC” kata Edy.
Setelah menabrak, ujar Edy, pengendara mobil pelat RFH palsu itu melarikan diri sampai ke Bintara, Bekasi. Selanjutnya, kedua mobil dinas PJR tersebut mengejar dan memberhentikan kendaraan terios tersebut.
“Akibat dari kejadian tersebut keempat kendaraan mengalami kerusakan dan pengemudi kendaraan dinas PJR NRKB 12743-VII atas nama MC dan G mengalami luka dan dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Anggota Polisi Ditabrak Pengendara Mobil Pelat RFH