TEMPO.CO, Jakarta - Timsus Polri yang dipimpin langsung oleh Wakapolri, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mendatangi Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada hari ini Senin 8 Agustus 2022.
Kedatangan orang nomor dua di tubuh Polri tersebut juga didampingi para jenderal bintang tiga yang masuk dalamtim khusus yang dibentuk Kapolri untuk menyelidiki kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau kerap disebut Brigadir J.
Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Kadiv Propam Inspektorat Jenderal Ferdy Sambo. Ferdy kini ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dengan dugaan pelanggaran etik.
Ikut bersama Gator Edy adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kabareskrim dan seluruh timsus bentukan Kapolri yang bertujuan mengungkap kasus kematian Brigadir J.
"Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Irwasum, sama tim semuanya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Senin 8 Agustus 2022.
Dedi mengatakan, maksud kedatangan timsus ke Mako Brimob tersebut untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat ini ditahan di markas pasukan khusus Polri tersebut.
"Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu, pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim, maupun di Mako Korps Brimob," kata Dedi.
Dedi mengatakan, proses pendalaman masih terus berlanjut sampai akhirnya nanti akan disampaikan kepada publik terkait hasil pemeriksaan.
"Kami mohon kepada teman-teman media untuk bersabar timsus bekerja maraton, semua bukti nanti akan disampaikan, dan akan langsung dijelaskan kepada temen temen," kata Dedi.
Kedatangan rombongan Wakapolri bersama timsus ke Mako Brimob sekitar pukul 12.00, dan baru keluar 15.00, artinya sekitar 3 jam, Irjen Ferdy Sambo diperiksa.
Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah ditahan di Mako Brimob sejak Sabtu malam 6 Agustus 2022. Alasan jenderal bintang dua Polri tersebut ditahan di Mako Brimob karena dugaan pelanggaran etik atas kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mengusut tuntas kematian Brigadir J.
Sambo digelandang ke Mako Brimob Kelapa Dua setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Sabtu lalu. Ia dikawal ketat oleh sejumlah pasukan Brimob berseragam loreng lengkap dengan senjata dan mobil taktis.
Dalam bahasa resmi kepolisian, Ferdy Sambo ditempatkan dalam tempat khusus atau patsus karena diduga melanggar kode etik. Ia dinilai melanggar kode etik saat Brigadir J tewas di rumah dinas. Polisi sendiri belum melangkah ke soal dugaan pelanggaran pidana oleh Sambo.
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal "penahanan" Ferdy Sambo di Mako Brimob. Mahfud menyatakan pengusutan soal pelanggaran kode etik tidak bearti mengesampingkan dugaan pelanggaran pidana yang terjadi dalam kasus ini.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap