Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Kuasa Hukum Santri P Sebut Kliennya Masih Saksi

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum santri yang diduga melakukan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren di Beji, Depok datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Tim kuasa hukum datang bersama ayah P alias A untuk memastikan status anaknya dalam kasus ini. 

Kuasa hukum P, Bagus Zuhri mengatakan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ini karena mereka ingin memastikan status santri itu.  Bagus juga meminta dalam pemeriksaan P perlu pendampingan khusus karena masih di bawah umur, yaitu 15 tahun. 

"Kami hari ini dipanggil untuk melakukan delapan pemeriksaan untuk upaya ada penjelasan dari pihak klien kami," kata Bagus Zuhri di Gedung Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Agustus 2022 

Dia menegaskan bahwa klien atau P alias A masih berusia 15 tahun, sehingga perlu pendampingan khusus dari lembaga hukum. Pihaknya belum bisa membawa P lantaran ingin memastikan posisi P dalam kasus ini.

Bagus berharap pemeriksaan dilakukan sesuai undang-undang tentang Pidana Anak, yaitu pemeriksaan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum dalam setiap tingkatan harus mendapatkan pendampingan dari lembaga yang berwenang.

"Selain kami, orang tua juga ada pendamping dari lembaga berwenang yang mendampingi," kataya.

Tim kuasa hukum telah berkomunikasi dengan penyidik soal alasan P belum bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. 

"Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak penyidik dan pihak penyidik memahami apa yang kami sampaikan. Kenapa kami tidak menghadirkan klien kami karena kami diberikan kesempatan untuk memastikan prosedur yang digunakan untuk pemeriksaan anak di bawah umur agar betul-betul dilaksanakan," katanya.

Kuasa Hukum Sebut Santri P Masih Berstatus Saksi Kasus Pencabulan Santriwati di Depok 

Bagus mengklaim, dalam pemeriksaan kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati hari ini, P masih berstatus saksi. "Dijelaskan posisi klien kami masih dalam status saksi," ucapnya.

Kasus dugaan pencabulan santriwati di bawah umur yang dilakukan oleh ustaz dan kakak kelas di pesantren Depok itu ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan menerima tiga laporan dari para korban. Dalam laporan itu ketiga korban melaporkan sejumlah pelaku yang sama.

"Saat ini penyidik dari Subdit Renakta yang menangani kasus ini dan sedang bekerja kemudian memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui kejadian ini," ujar Zulpan, Kamis, 30 Juni 2022.

Zulpan mengatakan, pihaknya juga mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok guna melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para korban. 

“Kami berkoordinasi juga dengan Central Handayani di Depok untuk pembuatan laporan sosial atau lapsos anak korban. Karena ini korbannya adalah anak-anak di bawah umur sehingga berkoordinasi dengan sosial,” kata Zulpan.


Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Pencabulan Santriwati 

Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 11 santriwati ini. Para tersangka ini diduga telah menyetubuhi para siswi itu yang masih di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, empat tersangka itu terdiri dari tiga ustad dan satu orang laki-laki santri senior. 

Pimpinan yayasan pondok pesantren itu, Ahmad Riyadh Muchtar, mengatakan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik pada 5 Juli 2022. Penyidik memeriksa dokumen legalitas pondok pesantren hingga profil dari empat tersangka.

Riyadh menjelaskan empat tersangka pencabulan santriwati itu adalah satu guru honorer berinisial I dan telah tinggal di luar asrama sejak 7 Januari 2021, R guru honorer yang sudah tidak mengajar pada 6 Desember 2021. "Ketiga, inisial D adalah guru honorer yang telah meninggalkan pondok dari 26 April 2021. Sementara ada satu santri kakak kelas yang berinisial P yang menjadi terlapor," ucap Riyadh. 

Baca juga: Pelecehan Seksual 11 Santriwati di Depok, Polisi Sita Kasur Sebagai Barang Bukti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sedia Payung Jika Mau Hadir Reuni 212, Hujan Diramalkan Turun Merata di Jabodetabek

46 menit lalu

Peserta aksi menggunakan payung saat mengikuti salat Jumat bersama di bawah guyuran hujan dalam aksi damai Bela Islam Jilid III di kawasan Monas, Jakarta, 2 Desember 2016.  Mereka memenuhi kawasan Monas, bundaran Bundaran Bank Indonesia hingga Jalan Thamrin. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sedia Payung Jika Mau Hadir Reuni 212, Hujan Diramalkan Turun Merata di Jabodetabek

Ramalan cuaca BMKG menunjukkan hujan turun merata dengan intensitas ringan hingga lebat yang disertai petir di Jabodetabek


Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Depok 2024 Rp4,87 Juta, Lebih Kecil dari Rekomendasi Wali Kota Rp5,3 Juta

11 jam lalu

Pekerja yang tergabung dalam FSM LEM SPSI Kota Depok berkumpul di depan PT Xacti Jalan Raya Bogor Km 35 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, sebelum berangkat ke Gedung DPR RI, Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Depok 2024 Rp4,87 Juta, Lebih Kecil dari Rekomendasi Wali Kota Rp5,3 Juta

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menetapkan UMK Depok Rp4,87 juta, naik 3,92 persen dari tahun 2023.


Pencurian Kambing Sisakan Jeroan di Kandang, Begini Cerita dan Kesaksian Para Korbannya

15 jam lalu

Ilustrasi maling kambing. Antaranews
Pencurian Kambing Sisakan Jeroan di Kandang, Begini Cerita dan Kesaksian Para Korbannya

Pencurian kambing sisakan jeroan dalam kandang telah terjadi sejak lama. Ada yang jadi korban dua kali. Ada yang temukan bayi dari kandungan kambing.


Pencurian Kambing Sisakan Jeroan Sering Terjadi di Depok, Ini Tiga Kasusnya

19 jam lalu

Misnih, 80 tahun, menunjukkan kandang yang kini kosong melompok di Jalan Nusa Indah RT 02 RW 07 Kelurahan Curug, Bojongsari, Depok, Kamis, 6 Juli 2023. Pencurian kambing menyisakan jeroan di kandang kembali terjadi di Depok.  TEMPO/Ricky Juliansyah
Pencurian Kambing Sisakan Jeroan Sering Terjadi di Depok, Ini Tiga Kasusnya

Pencurian kambing dengan modus menyembelih di tempat dan menyisakan jeroan di Depok sudah sering terjadi.


5 Fakta Banjir Jabodetabek Kemarin

21 jam lalu

Dua warga tengah melintas di permukiman yang terendam banjir di Kebon Pala, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 30 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
5 Fakta Banjir Jabodetabek Kemarin

Banjir Jabodetabek tidak terelakkan dalam sepekan ini. Tempo telah merangkum informasi banjir yang melanda Jakarta dan Depok kemarin.


Ramalan Cuaca: Awal Desember, Hujan Turun Merata di Jabodetabek

23 jam lalu

Warga menggunakan payung saat berjalan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 24 Januari 2021. Jakarta diprediksi memasuki puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi pada Februari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ramalan Cuaca: Awal Desember, Hujan Turun Merata di Jabodetabek

Ramalan cuaca BMKG menunjukkan hujan akan turun merata dengan intensitas ringan hingga sedang disertai petir di Jabodetabek


Cerita Anak-anak yang Nikmati Banjir di Simpang Mampang Depok

1 hari lalu

Sejumlah bocah di Depok memanfaatkan banjir sebagai wahana air di Simpang Mampang, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cerita Anak-anak yang Nikmati Banjir di Simpang Mampang Depok

Polisi jelaskan kronologi banjir yang surut dan meninggi lagi di Simpang Mampang, Depok, pada Rabu malam dan Kamis pagi 29-30 November 2023.


Banjir Kembali Rendam Perumahan Tirta Mandala Depok, Warga: Tambah Parah, Lebih Lama

1 hari lalu

Warga nekat menerjang banjir di Perumahan Tirta Mandala di RW. 18 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Kamis malam, 30 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Banjir Kembali Rendam Perumahan Tirta Mandala Depok, Warga: Tambah Parah, Lebih Lama

Penyempitan Kali Jantung dianggap penyebab banjir pasca-kemarau panjang ini. Warga minta solusi ke Pemkot Depok.


Bahaya Busa Pencemaran Limbah Kali Baru Depok

1 hari lalu

Warga melihat busa yang menutupi aliran Curug Kali Baru di RT004/01 Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Senin 27 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bahaya Busa Pencemaran Limbah Kali Baru Depok

Kali Baru Depok yang terletak di Kecamatan Cimanggis dilaporkan dalam kondisi tercemar dengan busa yang memenuhi aliran sungai.


Kecanduan Main Judi Online, Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Toko Rp34 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Kecanduan Main Judi Online, Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Toko Rp34 Juta

Karyawan minimarket itu mengaku sudah pernah menang 4 kali judi online, tapi juga rugi banyak. Tinggal sisa Rp 3 juta.