Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati Minta Sebutan Santri Senior Tidak Disalahartikan

image-gnews
Kuasa Hukum P alias A, terlapor dalam kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren di Beji, Depok di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Agustus 2022. Tempo/ Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum P alias A, terlapor dalam kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren di Beji, Depok di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Agustus 2022. Tempo/ Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terduga pelaku pencabulan santriwati di Depok meminta publik tidak menyalahartikan kata santri senior dalam kasus itu. Sebab, santri senior yang disebut dalam kasus itu baru berusia 15 tahun atau juga masih di bawah umur.

"P alias A baru usia 15 tahun. Perlu kami luruskan juga kepada rekan-rekan karena di luar sana telanjur terekspos sebagai kakak senior. Pengertian senior itu diartikan sudah dewasa, padahal tidak, usia P 15 tahun," kata anggota kuasa hukum P, Bagus Zuhri di depan Gedung Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Pada waktu kejadian di tahun 2021, kata Bagus, P masih berusia 14 tahun. 

Dalam pemanggilan hari ini, penyidik memberikan waktu kepada P alias A untuk kembali menjalani pemeriksaan atas dugaan kekerasan seksual santriwati di Depok.

"Kami diberikan waktu untuk kembali menghadirkan klien kami setelah mendapatkan kepastian bahwa prosedur pemeriksaan anak di bawah umur itu dipenuhi oleh penyidik," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal waktu pemeriksaan lanjutan P, tim kuasa hukum meminta dilakukan sepekan ke depan.

"Kami perkirakan seminggu, kami akan ajukan. Kami juga kembali berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Demikian juga dari kepolisian akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pemeriksaan terhadap klien kami dilakukan sesuai prosedur yang sesuai UU," ujar dia.

Hari ini, tim kuasa hukum bersama Muga Raharja, yaitu ayah P alias A terduga pelaku pencabulan santriwati di Pondok Pesantren di Beji, Depok datang ke Polda Metro Jaya. Hari ini P alias A dijadwalkan menjalani pemeriksaan.  

Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Kuasa Hukum Santri P Sebut Kliennya Masih Saksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita dari LRT Jabodebek, Para Penumpang Ini Tak Tahu Tarif yang Dibayarkan

1 jam lalu

Suasana di Stasiun Harjamukti, Cimanggis, Depok, Senin 2 Oktober 2023, atau hari kerja pertama penerapan tarif sesuai rute atau jarak. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cerita dari LRT Jabodebek, Para Penumpang Ini Tak Tahu Tarif yang Dibayarkan

Per 1 Oktober lalu tarif LRT Jabodebek sudah tidak lagi memberlakukan tarif promo flat Rp 5.000 untuk segala rute dan jarak.


Delapan Rute Transjakarta Terdampak Demo Buruh di Patung Kuda Hari ini

4 jam lalu

Warga menggunakan transportasi umum bus TransJakarta di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana mengubah tarif perjalanan yang besarannya disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang dengan memberlakukan sistem account based ticketing (ABT). Nantinya, tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non-Jakarta akan berbeda. Seperti diketahui, sampai saat ini tarif Transjakarta belum ada perubahan buat semua konsumen, yakni tetap Rp 3.500. Rencananya, penerapan sistem tiket berbasis profil akun atau ABT bisa digunakan untuk tiga moda transportasi umum di Jakarta, yaitu MRT, LRT, dan Transjakarta. Sistem ini kabarnya sudah mulai diuji coba dan bakal dirilis di Playstore melalui aplikasi JakLingko. Nantinya, penumpang melakukan transaksi perjalanan menggunakan QR Code. TEMPO/Subekti.
Delapan Rute Transjakarta Terdampak Demo Buruh di Patung Kuda Hari ini

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melalui akun media sosial X miliknya mengumumkan sejumlah rute terdampak demo buruh di Patung Kuda


Demo Buruh, 6.520 Personel Gabungan Berjaga di Patung Kuda

4 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Demo Buruh, 6.520 Personel Gabungan Berjaga di Patung Kuda

Personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikerahkan untuk menjaga demo buruh


Ada Demo Buruh di Patung Kuda, Hindari Jalan-Jalan Berikut Ini

5 jam lalu

Puluhan Buruh melakukan aksi dengan menggantungkan benner yang bertuliskan tutuntan buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Ada Demo Buruh di Patung Kuda, Hindari Jalan-Jalan Berikut Ini

Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengalihan lalu lintas di sekitar lokasi demo buruh


Dua Tahun Lahirnya Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Hasilnya?

5 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dua Tahun Lahirnya Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Hasilnya?

Dua tahun berlalu, bagaimana peran aturan itu dalam pencegahan kekerasan seksual di kampus?


Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

7 jam lalu

Kendaraan terparkir di atas trotoar di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Pemerintah Kota Depok sedang mengkaji mengenai rencana parkir on the street, hal itu dilakukan untuk mengatasi parkir liar di trotoar yang baru dibangun tahun lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan mencatatkan parkir liar menjadi jenis pelanggaran terbanyak dalam Operasi Zebra 2023.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 hari lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.


Mahfud MD Minta Temuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Yasin Limpo Diusut Tuntas

1 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Minta Temuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Yasin Limpo Diusut Tuntas

Mahfud MD meminta penegak hukum mengusut secara tuntas tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Mulai Oktober 2023 Pelat RF Tak Berlaku, Apa Arti Pelat Nomor Tersebut? Ini Alasan Korlantas Polri Menghapusnya

1 hari lalu

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Mulai Oktober 2023 Pelat RF Tak Berlaku, Apa Arti Pelat Nomor Tersebut? Ini Alasan Korlantas Polri Menghapusnya

Mulai Oktober 2023, Korlantas Polri akan menghentikan penerbitan pelat RF. Berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan pelat khusus itu.


Anak meninggal Setelah Buah Zakar Diremas, Pengakuan Tersangka Resahkan Warga Tetangga

1 hari lalu

Naman (berbaju koko) ayah dari MDF, 12 tahun, seorang anak yang meninggal setelah diremas buah zakarnya, di rumahnya di Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Depok, Sabtu 30 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anak meninggal Setelah Buah Zakar Diremas, Pengakuan Tersangka Resahkan Warga Tetangga

Warga tetangga tak menyangka lansia yang aktif itu memiliki kebiasaan cabul meremas buah zakar anak-anak.