TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terduga pelaku pencabulan santriwati di Depok meminta publik tidak menyalahartikan kata santri senior dalam kasus itu. Sebab, santri senior yang disebut dalam kasus itu baru berusia 15 tahun atau juga masih di bawah umur.
"P alias A baru usia 15 tahun. Perlu kami luruskan juga kepada rekan-rekan karena di luar sana telanjur terekspos sebagai kakak senior. Pengertian senior itu diartikan sudah dewasa, padahal tidak, usia P 15 tahun," kata anggota kuasa hukum P, Bagus Zuhri di depan Gedung Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Agustus 2022.
Pada waktu kejadian di tahun 2021, kata Bagus, P masih berusia 14 tahun.
Dalam pemanggilan hari ini, penyidik memberikan waktu kepada P alias A untuk kembali menjalani pemeriksaan atas dugaan kekerasan seksual santriwati di Depok.
"Kami diberikan waktu untuk kembali menghadirkan klien kami setelah mendapatkan kepastian bahwa prosedur pemeriksaan anak di bawah umur itu dipenuhi oleh penyidik," katanya.
Soal waktu pemeriksaan lanjutan P, tim kuasa hukum meminta dilakukan sepekan ke depan.
"Kami perkirakan seminggu, kami akan ajukan. Kami juga kembali berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Demikian juga dari kepolisian akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pemeriksaan terhadap klien kami dilakukan sesuai prosedur yang sesuai UU," ujar dia.
Hari ini, tim kuasa hukum bersama Muga Raharja, yaitu ayah P alias A terduga pelaku pencabulan santriwati di Pondok Pesantren di Beji, Depok datang ke Polda Metro Jaya. Hari ini P alias A dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Kuasa Hukum Santri P Sebut Kliennya Masih Saksi