TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria yang mengenakan atribut polisi yang hendak menjual dua mobil merek Alphard dan Fortuner dengan harga hanya Rp 506 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya mengatakan saat penangkapan pria berinisial I yang melakukan penipuan itu tidak mengaku sebagai polisi. Tetapi kepada calon pembeli mobil, ia mengaku sebagai petugas patroli pengawalan salah satu kementerian.
Salah seorang pembeli, yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara, melapor ke Polres Metro Jakarta Utara pada 26 April 2022 karena termakan bujuk rayu sehingga mengirim uang sesuai yang diminta tersangka tetapi barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Korban sudah menagih-nagih terus barangnya kepada pelaku supaya dikirim namun yang bersangkutan selalu menghindar.
Anggota Satreskrim Polrestro Jakut kemudian meringkus I di kawasan Cibubur pada 1 Agustus kemarin.
Febri mengatakan anggota Satreskrim Polrestro Jakut menemukan barang bukti di tempat tinggal kontrakan yang bersangkutan, di antaranya seragam polisi warna coklat dengan jahitan nama Ibrahim, atribut-atribut polisi lalu lintas, satu unit helm berwarna putih, sepucuk pistol jenis air softgun, jaket berwarna hijau, dan sepatu bot untuk pakaian dinas harian (pdh) petugas Polantas.
Saat didalami wartawan terkait kepemilikan pistol air softgun apakah yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, Febri menjawab akan mengarahkan pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dari korban dahulu.
"Jadi ini kan masalah (Pasal) 378 jo 372 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP terkait penipuan dan penggelapan). Kami akan mengarah ke situ dulu berdasarkan laporan korban kepada polisi," kata Febri.
Baca juga: Aksi Polisi Gadungan Culik Remaja Putri dan Minta Tebusan Rp 50 Juta