TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kawasan Rorotan, Jakarta Utara dipersiapkan sebagai bank tanah atau land banking. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan setidaknya 500 hektare untuk pengembangan kawasan tersebut.
"Di situ kurang lebih diharapkan bisa sampai 500 hektare," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2022.
Pada saat ini Pemprov DKI belum bisa menghitung besaran anggaran pengadaan tanah yang diperlukan untuk pengembangan kawasan ini. "Kalau biaya pengadaan lahan itu kan tidak bisa dihitung sekarang, setiap tahun ada peningkatan," kata Wagub DKI itu.
Dalam Pergub Tata Ruang yang baru, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan kawasan Rorotan sebagai salah satu zona ambang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam peta tata ruang Ibu Kota, zona ambang diberi kode h. Pasal 192 ayat 1 Pergub 31/2022 tertera bahwa zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.
Yang kedua, zona ini juga berlaku untuk perluasan daratan seperti pulau reklamasi yang telah mengantongi persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Heru Hermawanto pernah menjelaskan penetapan zona ambang bertujuan untuk memberi keleluasaan pengembangan lahan.
"Keleluasaan, kepastian untuk pengembangan," kata Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2022.
Mereka yang bisa menyodorkan proposal antara lain pemerintah pusat, pemerintah DKI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun menurut Heru, siapa saja boleh mengajukan proposal, termasuk pihak swasta.
Dalam Pergub Tata Ruang, kawasan zona ambang di DKI Jakarta terdiri dari reklamasi Pulau G, perluasan Ancol, Rorotan sebagai lahan cadangan, dan belakang tanggul laut NCICD.
Baca juga: Warga Rorotan Kirana Legacy Tolak Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara DKI