TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti informasi dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pegawai di Dinas Pendidikan.
Riza Patria menjelaskan telah menginstruksikan inspektorat untuk mengecek, mengawasi, dan mengevaluasi terhadap terduga pelaku dan penerima pungli tersebut. "Terima kasih pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk pengecekan," ujar dia di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 24 Agustus 2022.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, informasi dugaan pungli ini penting untuk memperbaiki proses rekrutmen agar tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tapi harus bebas dari pungutan liar.
Ia mengklaim Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi yang setimpal jika yang pelaku terbukti melakukan pungli di lingkungan Dinas Pendidikan. "Semua pelanggaran yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di pemprov," katanya.
Riza berujar pihaknya akan menyelidiki dugaan pungli tersebut. Namun, Riza belum dapat memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan sanksi pidana. "Nanti akan kami lihat sejauh mana kasusnya, akan cek, memang harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti kalau terbukti ada sanksi dari Inspektorat," tuturnya.
Sebelumnya beredar penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dimintai pungli. SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengatakan modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK.
Annas menuding oknum yang melakukan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I. Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu.
"Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tuturnya.
Baca juga: Dugaan Pungli di Balik Pengangkatan Guru di Dinas Pendidikan DKI Jakarta