"

PN Jaksel Hari Ini Gelar Sidang Gugatan Deolipa Terhadap Bharada E dan Kabareskrim

Reporter

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa dini hari, 9 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa dini hari, 9 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara eks pengacara Bharada Richard Eliezer di kasus Ferdy Sambo.

Deolipa menggugat mantan kliennya, Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talapessy, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Selain Deolipa, pihak yang ikut melaporkan dalam perkara ini adalah rekannya Muhammad Burhanuddin, yang juga pernah sebagai pengacara Bharada Richard. Keduanya juga bersam-sama diberhentikan sebagai pengacara oleh Richard.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, dengan klarifikasi perkara tentang perbuatan melawan hukum. 

Gugat surat pencabutan kuasa Bharada E

Terdaftar sejak Selasa, 16 Agustus 2022. Pada petitum dituliskan bahwa Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) batal demi hukum.

“Menyatakan perbuatan Tergugat I Dan Tergugat Iii dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dilakukan dengan itikat jahat dan melawan hukum,” tulis petitum soal pokok perkara tersebut.

Kemudian tertulis menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasehat hukum/advokat terkait sebagai Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang di timbulkannya.

Lalu dituliskan menyatakan para penggugat adalah penasehat hukum Tergugat I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

Tuntut pembayaran fee pengacara Rp 15 miliar

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II Dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” menurut pokok perkara itu.

Dalam petitum itu mengharuskan menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voor baar bij voor raad). Lalu menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung,” tulis pokok perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi kehadiran sidang ini, Deolipa Yumara mengatakan bakal hadir bersama pengacara yang berurusan soal ini. “Para pengacara,” jawabnya singkat pada hari ini.

Deolipa tak terima dipecat sebagai pengacara Bharada E

Gugatan ini bermula setelah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin diberhentikan sebagai pengacara Bharada E. Deolipa menduga Bharada E membuat surat pencabutan kuasa ketika dalam tahanan dengan tulisan ketik dan diberi meterai serta ditandatangani.

Bharada E yang kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, yang juga ajudan Fredy Sambo, dalam surat pencabutan kuasanya itu menyatakan membuat surat tersebut dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Tak terima, Deolipa mempertimbangkan untuk menguji materil dan formil terhadap pencabutan itu. “Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PN Jaksel,” kata Deolipa di kediamannya, Depok, Sabtu 13 Agustus 2022.

Kasus yang ditangani Deolipa adalah membela Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E diduga menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Deolipa Yumara Beri Waktu Kapolri 2x24 Jam untuk Berhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum








Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

8 jam lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Ketua IPW Bantah Sebut Istri Kabareskrim Terlibat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

11 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Ketua IPW Bantah Sebut Istri Kabareskrim Terlibat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso membantah pernah sebut istri Kabareskrim Evi Celiyanti, terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham


Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

2 hari lalu

Polisi turut mengamankan Memperingati Hari Tanpa Deskriminasi Sedunia di tengah Aksi Kamisan ke-765 di depan Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis 3 Marer 2023. Aksi kamisan ke-766 ini membawa harapan kepada pemerintah agar tuntutan pelanggaran HAM dapat terselesaikan.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

Amerika Serikat keluarkan laporan HAM tahunan. Dalam laporan tersebut, turut disinggung soal kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan konflik Papua


Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

2 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Kasus Ferdy Sambo sudah sampai mancanegara. Setelah ikut diberitakan media asing, kini kasus Ferdy Sambo juga masuk dalam laporan HAM tahunaan


Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

4 hari lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.


Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Amerika Serikat menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua, dalam catatan HAM tahunannya.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

6 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

12 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

13 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan Perlindungan

14 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menghadiri sidang lanjutan sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin, 30 Januari 2023JPU menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas-nya.TEMPO/Magang/Muhammad Fahrur Rozi
LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan Perlindungan

Kuasa hukum Richard Eliezer menyayangkan langkah LPSK yang mencabut perlindungan fisik terhadap Richard.