Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Jaksel Hari Ini Gelar Sidang Gugatan Deolipa Terhadap Bharada E dan Kabareskrim

Reporter

image-gnews
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa dini hari, 9 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa dini hari, 9 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara eks pengacara Bharada Richard Eliezer di kasus Ferdy Sambo.

Deolipa menggugat mantan kliennya, Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talapessy, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Selain Deolipa, pihak yang ikut melaporkan dalam perkara ini adalah rekannya Muhammad Burhanuddin, yang juga pernah sebagai pengacara Bharada Richard. Keduanya juga bersam-sama diberhentikan sebagai pengacara oleh Richard.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, dengan klarifikasi perkara tentang perbuatan melawan hukum. 

Gugat surat pencabutan kuasa Bharada E

Terdaftar sejak Selasa, 16 Agustus 2022. Pada petitum dituliskan bahwa Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) batal demi hukum.

“Menyatakan perbuatan Tergugat I Dan Tergugat Iii dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dilakukan dengan itikat jahat dan melawan hukum,” tulis petitum soal pokok perkara tersebut.

Kemudian tertulis menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasehat hukum/advokat terkait sebagai Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang di timbulkannya.

Lalu dituliskan menyatakan para penggugat adalah penasehat hukum Tergugat I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

Tuntut pembayaran fee pengacara Rp 15 miliar

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II Dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” menurut pokok perkara itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam petitum itu mengharuskan menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voor baar bij voor raad). Lalu menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung,” tulis pokok perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi kehadiran sidang ini, Deolipa Yumara mengatakan bakal hadir bersama pengacara yang berurusan soal ini. “Para pengacara,” jawabnya singkat pada hari ini.

Deolipa tak terima dipecat sebagai pengacara Bharada E

Gugatan ini bermula setelah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin diberhentikan sebagai pengacara Bharada E. Deolipa menduga Bharada E membuat surat pencabutan kuasa ketika dalam tahanan dengan tulisan ketik dan diberi meterai serta ditandatangani.

Bharada E yang kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, yang juga ajudan Fredy Sambo, dalam surat pencabutan kuasanya itu menyatakan membuat surat tersebut dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Tak terima, Deolipa mempertimbangkan untuk menguji materil dan formil terhadap pencabutan itu. “Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PN Jaksel,” kata Deolipa di kediamannya, Depok, Sabtu 13 Agustus 2022.

Kasus yang ditangani Deolipa adalah membela Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E diduga menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Deolipa Yumara Beri Waktu Kapolri 2x24 Jam untuk Berhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

11 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

12 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

17 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

25 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

39 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

49 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?