TEMPO.CO, Cibinong - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan menyatakan dana Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) dicairkan pada Oktober 2022. Dana itu bisa dicairkan setelah revisi peraturan bupati yang menjadi payung hukumnya sudah rampung.
Iwan menargetkan dana itu bisa terserap dalam 3 bulan. "Saya sudah bertanya ke kepala desa, dan mereka sanggup menyerap Samisade dalam 3 bulan. Tapi harus sesuai antara penyerapan dengan realisasi di lapangan," kata Iwan di Cibinong, Rabu, 14 September 2022.
Pencairan bantuan keuangan Rp395 miliar untuk infrastruktur desa itu, kata Iwan, membutuhkan komitmen dari kepala desa sebagai pengguna anggaran. Sehingga, dana Rp 1 miliar itu hanya akan diberikan untuk desa yang sudah mengajukan proposal ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Desa yang terlambat menyampaikan proposal atau belum memberikan laporan penggunaan dana tahun sebelumnya, tidak akan memperoleh dana Samisade. "Waktunya sudah mepet, tidak bisa menunggu lagi," kata Iwan.
Tahun ini, Pemkab Bogor menganggarkan dana Samisade Rp395 miliar untuk 415 desa di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, dana ini bisa terserap maksimal selama sisa tahun 2022 jika kepala desa mengelolanya secara maksimal.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menilai secara teknis pekerjaan di lapangan bisa rampung dalam waktu 3 bulan.
Baca Juga:
TAPD Kabupaten Bogor punya skenario pencairan Samisade dalam dua tahap, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 69 tahun 2022 yang baru saja diterbitkan. "Kami lihat juga nanti pelaksanaan tahap satu seperti apa, apakah terserap maksimal dan pelaporan penggunaannya juga baik," ujarnya.
Baca juga: Perbup Samisade Selesai, Dana Satu Miliar Satu Desa di Kabupaten Bogor Segera Cair