TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai Polres Jakarta Utara telah setara dalam memproses kasus dugaan pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper, Cilincing, dengan korban dan empat terduga yang masih di bawah umur.
Menurut Hotman Paris, Polres Jakarta Utara telah memenuhi hak dan memberikan perlindungan terhadap anak, yakni dengan memperjuangkan keadilan bagi anak berhadapan hukum maupun anak yang diperkosa.
Hotman mengawal kasus ini setelah ia menerima pengaduan dari kakak korban pemerkosaan dalam program perlindungan hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang bertajuk Hotman 911.
"Dari tadi malam keluarganya mengatakan masa, sih, (tersangka) dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa? Itu tidak saya jawab lewat WhatsApp, tapi melalui penjelasan undang-undang," kata Hotman saat mendatangi kantor Polres Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022.
Hotman mengatakan penegak hukum tidak memihak siapa-siapa, tapi hanya menjalankan peradilan sesuai aturan perundang-undangan.
Karena berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak berhadapan hukum (ABH) yang belum genap berusia 14 tahun tidak dapat ditahan di sel polisi saat menjalani proses pemeriksaan. Hal itu dilakukan guna melindungi hak anak tersebut untuk memperoleh pendidikan serta hak-hak lainnya.
Hotman mengapresiasi Polres Jakarta Utara yang memberi perlindungan sesuai yang dibutuhkan keempat ABH dengan cara menitipkan pembinaan ke Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur. Dengan pembinaan dari pihak yang tepat, keempat ABH tersebut diharapkan dapat berubah sikap dan prilakunya.
"Karena dilihat dari umur yang 11 dan 12 tahun, kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memperkosa, itu masih pantas kah dikembalikan ke orang tuanya?" kata Hotman.
Dengan adanya kasus ini, Hotman berharap aturan pengembalian ABH kepada orang tua ditinjau ulang oleh DPR. Sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa pembinaan dari orang tua dapat mengubah perilaku anak yang sudah seperti orang dewasa yang menyimpang, sehingga pantas untuk dihukum dan diadili, urung dilakukan karena pelakunya adalah ABH.
Menurut Hotman Paris, penegakan hukum sesuai amanat undang-undang adalah kewajiban para penegak hukum di Republik Indonesia. "Sekali lagi, undang-undang ini perlu diubah. Jangan sampai orang tua korban kecewa dengan polisi, dengan kami-kami ini (pengacara) karena undang-undangnya," kata Hotman.
Baca juga: Hotman Paris Desak Tutup Opsi Damai di Kasus Pemerkosaan Remaja di Jakarta Utara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.