Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Empat Anak Perkosa Remaja di Jakut, Hotman Paris Nilai Polisi Bersikap Setara

Reporter

image-gnews
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo (kedua kanan) memberikan penjelasan kepada pengacara Hotman Paris (kedua kiri) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022, soal dugaan pemerkosaan empat anak terhadap remaja putri di bawah umur di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo (kedua kanan) memberikan penjelasan kepada pengacara Hotman Paris (kedua kiri) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022, soal dugaan pemerkosaan empat anak terhadap remaja putri di bawah umur di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengacara Hotman Paris Hutapea menilai Polres Jakarta Utara telah setara dalam memproses kasus dugaan pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper, Cilincing, dengan korban dan empat terduga yang masih di bawah umur.

Menurut Hotman Paris, Polres Jakarta Utara telah memenuhi hak dan memberikan perlindungan terhadap anak, yakni dengan memperjuangkan  keadilan bagi anak berhadapan hukum maupun anak yang diperkosa.

Hotman mengawal kasus ini setelah ia menerima pengaduan dari kakak korban pemerkosaan dalam program perlindungan hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang bertajuk Hotman 911.

"Dari tadi malam keluarganya mengatakan masa, sih, (tersangka) dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa? Itu tidak saya jawab lewat WhatsApp, tapi melalui penjelasan undang-undang," kata Hotman saat mendatangi kantor Polres Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022.

Hotman mengatakan penegak hukum tidak memihak siapa-siapa, tapi hanya menjalankan peradilan sesuai aturan perundang-undangan.

Karena berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak berhadapan hukum (ABH)  yang belum genap berusia 14 tahun tidak dapat ditahan di sel polisi saat menjalani proses pemeriksaan. Hal itu dilakukan guna melindungi hak anak tersebut untuk memperoleh pendidikan serta hak-hak lainnya.

Hotman mengapresiasi Polres Jakarta Utara yang memberi perlindungan sesuai yang dibutuhkan keempat ABH dengan cara menitipkan pembinaan ke Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur. Dengan pembinaan dari pihak yang tepat, keempat ABH tersebut diharapkan dapat berubah sikap dan prilakunya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena dilihat dari umur yang 11 dan 12 tahun, kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memperkosa, itu masih pantas kah dikembalikan ke orang tuanya?" kata Hotman.

Dengan adanya kasus ini, Hotman berharap aturan pengembalian ABH kepada orang tua ditinjau ulang oleh DPR. Sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa pembinaan dari orang tua dapat mengubah perilaku anak yang sudah seperti orang dewasa yang menyimpang, sehingga pantas untuk dihukum dan diadili, urung dilakukan karena pelakunya adalah ABH.

Menurut Hotman Paris, penegakan hukum sesuai amanat undang-undang adalah kewajiban para penegak hukum di Republik Indonesia. "Sekali lagi, undang-undang ini perlu diubah. Jangan sampai orang tua korban kecewa dengan polisi, dengan kami-kami ini (pengacara) karena undang-undangnya," kata Hotman.

 

Baca juga: Hotman Paris Desak Tutup Opsi Damai di Kasus Pemerkosaan Remaja di Jakarta Utara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

3 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.


Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

4 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.


Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

6 hari lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

8 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

8 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

9 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Warga Jakarta Anggap Ancol Cocok untuk Isi Libur Lebaran bersama Keluarga

13 hari lalu

Sejumlah warga berwisata saat libur lebaran di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Kamis 11 April 2024 Menurut data dari PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, pada hari kedua Idul Fitri 1445 Hijriah jumlah kunjungan wisatawan ke objek wisata itu mencapai 41 ribu orang hingga pukul 12.00 WIB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga Jakarta Anggap Ancol Cocok untuk Isi Libur Lebaran bersama Keluarga

Ancol Taman Impian masih menjadi primadona masyarakat Jakarta untuk mengisi libur lebaran seperti sekarang.


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

14 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

14 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol