TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Anggota Forum Advokat Indonesia menggelar Konferensi Pers Bersama di Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2022. Konferensi Pers tersebut mengulas tentang adanya upaya rekayasa kasus penyelenggaraan Formula E yang sedang ditangani KPK oleh Firli Bahuri.
Hal itu terkait menyikapi headline Koran Tempo edisi Sabtu, 1 Oktober 2022 bertajuk "Manuver Firli Menjegal Anies". Dalam Forum Advokat tersebut, mereka menilai sikap Firli Bahuri tidaklah profesional karena memanfaatkan jabatannya untuk mengkriminalisasi pihak lain.
"Jadi dalam kesempatan ini, asas praduga tak bersalah justru tidak diterapkan oleh Firli, karena tindakannya sudah memastikan Anies bersalah. Dengan konstruk hukumnya membuat rekayasa informasi melalui saksi ahli," kata Anggota Forum Advokat Indonesia Mahmud pada konferensi persnya, Senin (3/10/2022).
Lebih lanjut, Mahmud mengungkapkan kasus Formula E tidak ada unsur korupsi di dalamnya.
"Kalau kaitannya dengan Formula E, sudah ada keterangan dari berbagai pihak yang kompeten dalam bidang itu menyatakan tidak ada unsur korupsi. Kan begitu kalo kita cermat mengikuti ceritanya," katanya.
Selain itu, Mahmud berpendapat sikap Firli tidak terlihat independen, serta membawa KPK menuju kehancuran.
"Kami meminta Dewan Pengawas KPK untuk bersikap tegas, bahkan Firli Bahuri seharusnya dipecat karena tidak mencerminkan netralitas sebagai Ketua KPK, sehingga KPK bisa kembali menjadi institusi yang independen sebagai garda terdepan melawan korupsi, bukan menjadi pesanan atas kekuasaan," kata dia.
KPK Sebut Kasus Formula E Diseret untuk Kepentingan Politik
KPK menyayangkan penanganan kasus korupsi Formula E diseret-seret dalam kepentingan politik pihak tertentu. Menurut KPK, lembaganya telah menangani kasus itu sesuai prosedur hukum.
“KPK sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 3 Oktober 2022.
Ali mengatakan lembaganya menangani kasus Formula E karena adanya laporan dari masyarakat. Laporan itu kemudian ditelaah untuk mengetahui apakah kasus itu bisa ditangani oleh KPK atau tidak.
KPK, kata dia, masih mengumpulkan informasi yang diperlukan. Salah satunya dengan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan. “Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara,” kata dia.
Dengan sistem dan proses yang terbuka, kata dia, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atas keinginan pihak tertentu saja. “Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata dia.
Meski demikian, Ali mengatakan KPK berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan korupsi sesuai dengan tugas, kewenangan dan Undang-Undang yang berlaku. Dia mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap proses penanganan perkara di KPK.
Dia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan agenda di luar penegakan hukum.
Sebelumnya, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menduga ada upaya mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kasus Formula E. Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies itu menuding upaya itu dilakukan oleh sebagian pimpinan KPK. “Ada indikasi sangat kuat sekali keinginan sebagian pimpinan KPK untuk melakukan upaya politik kriminalisasi untuk menjegal dan menjagal ABW,” kata Bambang lewat pesan teks, Sabtu, 1 Oktober 20
Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Anies Baswedan, Forum Advokat Indonesia Desak Dewas KPK Periksa Firli Bahuri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.