TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen di tiap dinas yang disambangi.
Tessa menjelaskan KPK menyita dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 hingga 2024 beserta perubahannya. “Dokumen pengadaan masing-masing dinas baik pengadaan dan penunjukkan langsung, dokumen yang berisikan catatan-catatan tangan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik yang tersimpan dalam komputer dan sejumlah handphone, serta sejumlah uang. “Tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung. Kisarannya belum ada,“ tuturnya.
Terbaru, KPK menggeledah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah. Sebelum itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu, 17 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak.
ANTARA
Pilihan Editor: Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, JPU Nilai 10 Novum Tidak Ada Bukti Baru