Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Buka Pintu Restorative Justice Antara Mamat Alkatiri dan Hillary Brigitta Lasut

Reporter

image-gnews
Mamat Alkatiri. FOTO/Instagram/mamat_alkatiri
Mamat Alkatiri. FOTO/Instagram/mamat_alkatiri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka peluang damai melalui mekanisme restorative justice antara anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut dan komedian Mamat Alkatiri

Restorative justice dimungkinkan selama kedua pihak sepakat untuk berdamai. "Kalau ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, bisa kita lakukan 'restoratif justice'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin, 10 Oktober 2022. 

Zulpan mengatakan pihak kepolisian menyambut baik apabila Hillary Brigitta dan Mamat Alaktiri memilih untuk berdamai.

Kepolisian, menurut Zulpan, sudah mendengar soal adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, meski demikian polisi tetap siap memfasilitasi pertemuan antara Hillary Brigitta dan Mamat Alkatiri untuk berdialog.

"Tergantung kesepakatan dari mereka berdua, apalagi kita belum fasilitasi, mereka sudah ada kesepakatan," ujarnya.

Mamat Alkatiri telah meminta maaf ke Hillary

Mamat Alkatiri sendiri telah meminta maaf kepada Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut atas roasting yang ia sampaikan dalam sebuah acara diskusi tersebut. 

Permintaan maaf disampaikan Mamat Alatiri secara terbuka setelah Hillary melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pimpinan Sementara DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, memimpin jalannya Rapat Paripurna Sidang Awal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Perempuan berusia 23 tahun ini untuk pertama kalinya akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara. TEMPO/M Taufan Rengganis

"Saya ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Kak Hillary Brigitta Lasut atas kata-kata saya yang telah membuatnya tersinggung pada sebuah acara diskusi, di mana saya menjadi seorang penampil saat itu," kata Mamat Alkatiri dalam video yang diunggah di Instagramnya pada Sabtu, 8 Oktober 2022.

Komedian bernama asli Mohammed Yusran Farid Alkatiri itu mengatakan bahwa sebagai sesama manusia, ia perlu meminta maaf jika memang ada pihak yang tersinggung karena perbuatan atau kata-kata yang diucapkannya. 

Tak bermaksud menyerang Hillary secara personal

Mamat Alkatiri memastikan kalau dirinya tidak bermaksud untuk menyerang Hillary secara personal, tetapi hanya mengkritik pernyataan anggota dewan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tentunya tidak ada sedikitpun niat, tujuan, dan maksud dari saya untuk menyerang Kak Hillary secara personal, yang saya lakukan di situ adalah mengkritik closing statement dari Kak Hillary Brigitta Lasut yang diundang pada diskusi tersebut sebagai seorang anggota DPR RI. Jadi tidak ada kritik, tidak ada cacian atau tidak ada makian yang ditujukan kepada pribadi atau personal Kak Hillary," katanya.

Permintaan maaf dari Mamat Alkatiri ini sudah sampai ke telinga Hillary. Perempuan 26 tahun ini rencananya akan bertemu dengan Mamat Alkatiri untuk melakukan mediasi.

"Saya sudah menerima video permohonan maaf dari @mamat_alkatiri. Karena situasi sudah lebih tenang, bisa coba diresapi ya. Biar jadi evaluasi balik untuk semuanya. Kk @roberthrouw siap menjadi mediator pertemuan saya dengan Mamat. Pertemuan akan segera dilaksanakan dan kita lihat kelanjutannya," tulis Hillary di Instagram tidak lama setelah Mamat Alkatiri mengunggah video permintaan maaf.

Hillary laporkan Mamat ke Polda Metro

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut melaporkan komedian Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik saat pelapor menghadiri sebuah gelar wicara (talkshow) pada Sabtu, 1 Oktober lalu.

Dalam acara tersebut Mamat melakukan sindiran dan kritikan yang kini lebih populer dengan istilah roasting kepada para tamu acara, termasuk Brigitta.

"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.

Tak terima materi roasting, Hillary Brigitta Lasut kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Oktober.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Baca juga: Mamat Alkatiri Dilaporkan Pasal Pencemaran Nama Baik, Ini Profil Komika Asal Fakfak

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

6 hari lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

9 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

9 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

11 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

11 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

11 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

12 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

12 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

12 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

12 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.