TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Administrasi Jakarta Selatan menjamin pelayanan rehabilitasi narkoba bagi para pengguna barang haram itu dilakukan secara gratis dan terjaga privasinya dari pihak lain.
"Kami sudah melayani rehabilitasi 223 orang per November 2022 secara gratis," kata Kepala BNN Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi seperti dikutip dari Antara, Kamis, 9 November 2022.
Dik menjelaskan, ratusan orang tersebut berusia 18 sampai 50 tahun yang kebanyakan didominasi laki-laki.
Pengguna narkoba itu awalnya menjalani asesmen seperti pemeriksaan medis, psikologis dan tes urine guna mengetahui tingkat ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (NAPZA).
Setelah mengetahui tingkat ketergantungan dan kategorinya, pengguna kategori ringan dan sedang cukup menjalani rawat jalan atau konseling dengan konselor adiksi selama kurang lebih tiga bulan.
Sedangkan pengguna kategori berat diarahkan untuk rehabilitasi atau rawat inap dalam tenggang waktu enam bulan sampai setahun tergantung kondisi.
Baca: Kapolda Metro: Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara, Tidak Ada Gunanya
Dik menegaskan, pihaknya siap menjaga kerahasiaan demi keamanan dan kenyamanan pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi.
"Datang ke BNN tidak akan diproses hukum dan tidak akan dipenjarakan. Mereka akan diobati gratis melalui rehabilitasi karena kami sadar mereka itu tempatnya bukan di penjara," katanya.
Selama rehabilitasi, para pengguna narkoba akan berkegiatan produktif, mulai dari diajak beribadah, mempelajari keterampilan baru, olahraga dan berbagi pemikirannya dengan orang lain.
Pengguna narkoba seharusnya bersyukur mendapat rehabilitasi lantaran mereka masih diberikan kesempatan untuk memulai kembali kehidupan yang lebih baik.
"Kamu harus bersyukur tidak sampai 'overdosis', tidak terkena penyakit parah dan harus bersyukur diberi waktu untuk melakukan hal yang positif," katanya.
Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor ke BNN Tidak akan Dipidana