TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota menangkap PA (22), seorang pencuri spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di empat lokasi di wilayah hukum Polsek Pinang selama bulan November ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, PA ditangkap usai beraksi di Jalan Nyiur 1 l Kelurahan Kunciran Indah Kecamatan Pinang Kota Tangerang. "Pelaku menggasak laptop Apple MacBook dari dalam mobil yang sedang parkir di dalam garasi," ujar Zain, Selasa 29 November 2022.
Menurut Zain, PA membobol mobil yang terparkir di garasi dengan memecahkan kaca mobil pada
pada Senin 28 November 2022 kemarin, Pukul 14.40 WIB.
Baca: 4 Anggota Tom Bogor Gangster Ditangkap karena Pencurian, Vandalisme dan Perusakan Sekolah
Pelaku ditangkap berdasarkan rekaman kamera CCTV
Menurut Zain, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan beberapa saksi pelaku dapat diidentifikasi.
"Penyelidikan atas bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, didapatkan informasi bahwa pelaku bertempat tinggal di daerah Kampung Asem RT 005/005 Kelurahan Semanan, Kalideres, Kota Jakarta Barat," ucap Zain.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian dengan modus yang sama pada bulan November 2022. "Diakui pelaku semua TKP (tempat kejadian perkara) berada di wilayah hukum Polsek Pinang," kata Zain.
Zain mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.