TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta ada di Pemerintah Pusat dan DPR RI. Namun, saat ini Pansus IKN masih menggodok soal Kekhususan Jakarta.
“Pembahasan di DPR RI, basic-nya, kan, UU 29 Tahun 2007. Kemudian akan dilakukan revisi, salah satu yang harus direvisi apa? Ketika Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta statusnya apa? Kekhususannya di mana? Lah, kekhususan itu yang teman-teman sekarang godok di Pansus IKN,” kata Gembong saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Desember 2022.
Ihwal proses pembahasan RUU ini, Pemerintah Daerah, khususnya Jakarta hanya bertugas memberikan rekomendasi atau masukan. “Yang membahas itu Pemerintah Pusat dengan DPR RI. Tugas DPRD, tugas Pemerintah Daerah memberikan masukan,” ujarnya.
Untuk tenggat waktu pembahasan RUU Kekhususan Jakarta, Gembong belum bisa memastikan. Sebab, sepengetahuannya, DPR RI belum mengagendakan pembahasan revisi UU 29 Tahun 2007.
“Belum (tenggat) karena DPR RI pun juga belum mengagendakan pembahasan revisi UU 29 Tahun 2007 itu tapi dalam waktu dekat kelihatannya sudah akan dibahas, maka Jakarta siap-siap dengan masukan.
“Saya kira dalam waktu dekat, kan, waktu kerja Pansus itu enam bulan. Waktu enam bulan itu harus diselesaikan oleh Pansus IKN yang nanti output-nya adalah rekomendasi berkaitan dengan keputusan Jakarta ke depannya,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Hal itu sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
"Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan," kata Mendagri dalam keterangannya, Rabu 16 Februari 2022.
Daerah itu, katanya, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.
DPRD DKI Sahkan Pansus Jakarta Pascapemindahan IKN
DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
"Ada hal yang perlu disampaikan ke masyarakat dalam kasus ini banyak permasalahan di dalamnya, misalnya tentang IKN, bagaimana kekhususan Jakarta ke depan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 6 Juni 2022 seperti dikutip dari Antara.
Pembentukan pansus ini diresmikan melalui rapat paripurna DPRD DKI.
Panitia khusus ini akan menindaklanjuti untuk memilih susunan kepanitiaan dan kemudian segera membahas dalam rapat terkait. "Harapan adanya pansus ini agar seluruh permasalahan yang ada di dalamnya bisa kami urai," ucap dia.
Khoirudin menjelaskan terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kalimantan Timur, pansus DPRD DKI bakal mendalami kesiapan Jakarta ke depan.
"Kami masih belum tahu seperti apa Jakarta ke depan, perlu sekali kami mendalami kesiapan Jakarta, wajah Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur," ucap dia.
ANTARA
Baca juga: Bukan Lagi Ibu Kota, DKI Diminta Perbaiki Draf Revisi UU Kekhususan Jakarta