TEMPO.CO, Depok - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, lahan SDN Pondokcina 1 sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lahan sekolah itu diserahkan dalam bentuk pinjam pakai untuk pembangunan masjid sejak November 2022.
“Status lahan ini (SDN Pondokcina 1) sudah diserahterimakan, dipinjamkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan pembangunan masjid di Margonda,” kata Wahid saat mendatangi SDN Pondokcina 1, Minggu 11 Desember 2022.
Wahid menjelaskan, serah terima lahan SDN Pondokcina 1 dilakukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.
“Serah terima per 14 November 2022 antara Wali Kota Depok dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat kemudian antara Sekretaris Daerah Kota Depok dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,” kata Wahid.
Baca juga: Ridwan Kamil Bantah Wali Kota Depok Soal Lokasi Proyek Masjid di SDN Pondokcina 1
Untuk itu, Depok akan melakukan pengamanan aset di SDN Pondokcina 1, karena Pemerintah Kota Depok sudah tidak lagi memiliki kewenangan atas lahan tersebut setelah diserahterimakan dalam bentuk pinjam pakai untuk dilakukan pembangunan masjid.
“Pinjam pakai sudah kita serahkan, selama pembangunan masjid oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Wahid.
Wahid melanjutkan, sebelum diserahterimakan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, lahan SDN Pondokcina 1 juga sudah berubah fungsi bukan lagi diperuntukkan sebagai sarana pendidikan sejak 9 Juni 2022. “Status lahannya saat ini sudah beralih dari fungsi pendidikan per 9 Juni 2022, sehingga secara lahan tidak lagi berstatus sebagai sekolah,” kata Wahid.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Gaduh SDN Pondokcina 1 Depok, Begini Sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat