TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 24 warga terjaring operasi tangkap tangan yang digelar petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan. OTT digencarkan pada Sabtu dini pekan lalu untuk menangkap warga yang buang sampah sembarangan.
"Pengawasan dan penindakan (wasdak) atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan ini merupakan program dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, Mohamad Amin seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 10 Desember 2022.
Dengan pengawasan dan penindakan, pihaknya berharap warga merasakan efek jera dan tidak mengulangi kembali membuang sampah sembarangan.
Menurut Amin, warga yang terjaring operasi tangkap tangan, nantinya bisa mengedukasi atau menginformasikan kepada keluarga dan warga lainnya.
Dalam pelaksanaan OTT, pihaknya menyiagakan petugas di tiga titik, yakni Jalan Raya Lenteng Agung Barat di Kecamatan Jagakarsa, Jalan Raya Rawa Bambu Kecamatan Pasar Minggu dan Jalan Warung Jati Timur Kecamatan Pancoran.
Baca Juga:
"Kegiatan ini telah diatur dalam Perda 3 Tahun 2013 pasal 130 ayat 1 tentang membuang sampah tidak pada tempat yang ditetapkan," tuturnya.
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan (Jaksel) Kamil Salim merinci, dari 24 orang yang dikenakan sanksi, delapan orang di antaranya di Jagakarsa, Pasar Minggu ada 14 orang dan Pancoran dua orang.
"Waktu operasi juga berbeda-beda, di Pancoran mulai dari pukul 03.00 pagi. Sedangkan Jagakarsa dan Pasar Minggu sejak pukul 21.00 hingga 03.00 pagi," ujar Salim.
Tidak hanya itu, dalam OTT buang sampah sembarangan pihaknya mengenakan denda dengan total yang dikumpulkan dari sanksi denda sebesar Rp2.025.000 dan akan disetorkan ke Kas Daerah.
"Para pelanggar akan dikonfirmasi oleh petugas ketika dana denda yang mereka bayarkan sudah ditransfer ke Kas Daerah melalui aplikasi WhatsApp," katanya.
Baca juga: OTT Orang Buang Sampah Sembarangan, DKI: Bakal Diterapkan di Luar Car Free Day Sudirman - Thamrin