TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin akhirnya angkat bicara soal harta kekayaannya yang mencapai Rp 24,5 miliar. Dengan harta segitu, Arifin menjadi pejabat paling tajir di Pemprov DKI setelah Pj Gubernur DKI Heru Budi Hrtono.
Soal harta kekayaan para pejabat di Pemprov DKI ini menjadi sorotan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat melakukan rapat koordinasi dengan Heru Budi Hartono. Ia mengungkapkan adanya pejabat yang punya puluhan bidang tanah.
Alaxender pun mempertanyakan asal-usul perolehan puluhan bidang lahan itu. Ia berharap harta tersebut diperoleh dengan cara yang halal. Alexander tak menyebut nama pejabat Pemprov DKI yang punya banyak tanah itu. Hanya, ia mengatakan informasi itu ia dapat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masuk ke KPK.
Bila menelisik data di LHKPN, ada beberapa pejabat di Pemprov DKI yang tercatat punya banyak lahan. Salah satunya adalah Arifin yang kini menjabat Kepala Satpol PP DKI. Meski tidak sampai 25 bidang lahan, Arifin tercatat punya 9 bidang lahan.
Kepala Satpol PP DKI bilang kelebihan mengisi nol di LHKPN
Menjawab pertanyaan publik soal besaran harta kekayaannya yang dianggap tak wajar bila dilihat jabatannya sebagai Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan ada kesalahan dalam pengisian LHKPN yang diserahkan kepada KPK tersebut.
"Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kami perbaiki," ujar Arifin di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.
Arifin mengatakan dirinya kelebihan mengisi angka. "Kami yang mengisi. Ya kelebihan (nol). Nanti kami perbaiki," katanya.
Namun, ia belum bisa memastikan berapa kekayaannya yang sebenarnya. Arifin mengatakan akan memperbaiki kesalahan pengisian harta kekayaannya tersebut. "Lagi dihitung. Yang jelas ada kesalahan," ujarnya.
Sebelumnya, Arifin tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 24,5 miliar. Total kekayaan aset yang dimiliki Arifin berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp23,8 miliar.
Satpol PP DKI terima tambahan penghasilan pegawai
Satpol PP DKI termasuk lembaga di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendapat gaji dan tunjangan cukup besar. Bahkan, mereka bisa memperoleh gaji yang lebih besar dibanding gaji Presiden RI.
Tentang besaran gaji yang diterima Kepala Satpol PP DKi itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies Baswedan. Pergub ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di wilayah DKI.
Pergub yang ditandangani Anies Baswedan pada 3 Maret 2020 itu menyebutkan bahwa untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI dengan jabatan kelas 15d TPP-nya sebesar Rp 57,87 juta per bulan. Sementara Wakil Kepala Satuan dengan jabatan kelas 14d sebesar Rp 50,67 juta; dan Sekretaris jabatan kelas 12c sebesar Rp 40,77 juta.
Sedangkan Kepala Bidang, Kepala Satpol PP Kota atau Kabupaten dengan jabatan kelas 12d besaran TPP-nya Rp 39,96 juta. “Masih di Satpol PP DKI, untuk Kepala Subbagian/ Kepala Seksi pada Satpol PP Provinsi, Kota atau Kabupaten, serta Kecamatan termasuk dalam jabatan kelas 9b dengan TPP Rp 26,19 juta,” demikian tertulis dalam Pergub itu.
Tambahan penghasilan pegawai adalah tunjangan kinerja
Pergub 19/2020 itu mengatur bahwa TPP adalah tunjangan kinerja untuk PNS dan CPNS berdasarkan hasil penilaian kinerja. Pasal 2 Pergub itu memuat penyaluran TPP bertujuan meningkatkan kesejahteraan, kinerja, disiplin, dan integritas PNS serta CPNS.
Selain itu, TPP juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Kemudian di Pasal 3 tertera TPP dikucurkan setiap bulan bergantung pada nama jabatan, kelas jabatan, dan atau tugas yang diberikan.
Anies Baswedan juga melampirkan besaran TPP yang disesuaikan dengan nama dan kelas jabatan. Rumus penghitungan kinerja juga dituangkan dalam Pergub itu.
TPP Kepala Satpol DKI lebih besar dari gaji Presiden RI
TPP Kepala Satpol PP DKI itu lebih besar daripada gaji Presiden Jokowi
Gaji Presiden Jokowi mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 di UU itu menyatakan, gaji pokok presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan bahwa pejabat negara yang menerima gaji terbesar adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua MA dengan nilai Rp 5,04 juta per bulan.
Artinya nilai gaji Presiden Jokowi adalah 6 kali Rp 5,04 juta yakni Rp 30,24 juta per bulan. Sedangkan untuk gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia. Artinya nilai gaji Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah 4 kali Rp 5,04 juta yakni Rp 20,16 juta per bulan.
Angka itu belum termasuk tunjangan jabatan yang diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin. Apabila mengikutkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, maka tunjangan untuk Presiden adalah Rp 32,5 juta dan wakilnya Rp 22 juta. Total dengan gaji pokok, didapatlah penghasilan sebesar Rp 62,74 juta untuk Jokowi, dan Ma’ruf Amin 42,16 juta perbulan.
Baca juga: Harta Kasatpol PP DKI Rp 24 Miliar, Punya 9 Tanah dan Bangunan sejak Jabat Wakil Wali Kota Jaksel