Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat DKI Jakarta Paling Tajir, Kekayaan Kasatpol PP Arifin Dipertanyakan, Masuk Top 3 Metro Hari Ini

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin usai apel persiapan penyegelan 12 outlet Holywings Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin usai apel persiapan penyegelan 12 outlet Holywings Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Metro hari ini dimulai dari berita peneliti Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Gunardi Ridwan yang menilai, alasan harta kekayaan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin salah isi data merupakan tindakan yang tidak cermat. Dia menduga pejabat tersebut menganggap Laporan Harta Kekayaan Pelenggara Negara (LHKPN) bukanlah satu dokumen yang bentuknya pertanggung jawaban moral, sehingga tidak cermat saat mengisinya.

Pada posisi kedua ada berita dengan topik yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti harta kekayaan pejabat pemerintah DKI Jakarta yang bernilai fantastis. Dari penelusuran Tempo, pejabat DKI yang terkaya adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP DKI Arifin. Tempo mengecek data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Arifin yang termuat dalam situs www.elhkpn.kpk.go.id. Hasilnya bahwa pada 2021, Arifin tercatat memiliki total kekayaan Rp 24,5 miliar.

Adapun di posisi tiga Top 3 Metro adalah berita Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Sekretaris Daerah atau Sekda DKI pengganti Marullah Matali per hari ini, 21 Desember. Dilansir dari situs resmi BKD DKI, www.seleksiterbuka.jakartago.id., pendaftaran tersebut ditutup pada 27 Desember 2022. 

“Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” demikian penggalan isi pengumuman yang dikutip Tempo dari situs resmi BKD DKI Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Berikut ini Top 3 Metro hari ini:

1. Kepala Satpol PP DKI Sebut Harta Kekayaan di LHKPN Salah Isi, FITRA : Saya Pikir itu Hanya Dalih

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Gunardi Ridwan menilai, alasan harta kekayaan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin salah isi data merupakan tindakan yang tidak cermat. Dia menduga pejabat tersebut menganggap Laporan Harta Kekayaan Pelenggara Negara (LHKPN) bukanlah satu dokumen yang bentuknya pertanggung jawaban moral, sehingga tidak cermat saat mengisinya.

"Ketika ada salah input nol dan sebagainya, saya pikir itu hanya menjadi dalih, apakah betul salah input atau memang seperti itu kondisinya," ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Desember 2022.

Apabila LHKPN ini dianggap dokumen yang penting dalam memberikan sebuah kepercayaan publlik dan intergritas seseorang tersebut, seharusnya para pengisi LHKPN itu dapat mengisi dengan cermat. "Seandainya memang salah input, artinya si pejabat publik tersebut tidak menganggap LHKPN ini sebagai dokumen yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Kendati demikian, menurut dia, pejabat tersebut menganggap fungsi LHKPN sebagai satu beban administratif. "Ketika menambahkan nol itu, kan, kelebihan, itu menunjukkan, jangan-jangan memang bener gitu punya harta sekian" ucapnya.

Peneliti FITRA itu berharap, ke depannya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) harus memiliki sanksi yang tegas bagi pejabat dalam pengumpulan LHKPN. Sebab, calon pejabat publik ketika sedang proper test, dalam persyaratan adminitratifnya harus melampirkan dokumen itu, baik itu kepala daerah, wakil dan yang lainnya. 
"Artinya tadi, LKHPN itu benar-benar menjadi fungsi untuk pencegahan dan penidakan, bahkan dia mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) itu menjadi penting, poin pentingnya di situ," jelas dia. 

Kepala Satpol PP DKI Sebut Harta Kekayaan di LKHPN Salah Isi Data

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut ada kesalahan pengisian data harta kekayaan di LHKPN. Dia berujar kelebihan mengisi angka, sehingga harga kekayaannya menyentuh puluhan miliar rupiah. "Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kami perbaiki," ujar dia di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.

Arifin tercatat memiliki total kekayaan Rp 24,5 miliar per 2021. Total kekayaan aset yang dimiliki Arifin berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp 23,8 miliar.

Nilai harta kekayaannya ini menjadikan Arifin sebagai pejabat terkaya di antara 39 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI. KPK sebelumnya menyoroti besarnya harta kekayaan pejabat pemerintah DKI. Arifin belum bisa memastikan berapa kelebihan angka yang dimasukkan dalam sistem LHKPN. Dia menyatakan akan memperbaiki kesalahan tersebut. "Lagi dihitung. Yang jelas ada kesalahan," ujar dia.

Harta berlimpah sejak jabat Wakil Wali Kota Jaksel

Data harta kekayaan Arifin diperoleh dari LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tempo mencoba menelusuri LHKPN Arifin sepanjang 2015-2021 melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id. Komponen harta yang tercantum dalam LHKPN terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya. 

LHKPN Arifin pada 2015 menunjukkan, dia memiliki delapan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 2,51 miliar. Kala itu, dia masih menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan. Data LHKPN 2017 memperlihatkan, dia menambah satu aset tanah di kawasan Jakarta Timur senilai Rp 1,8 miliar. Karena itu, Arifin memiliki total sembilan tanah dan bangunan. 

Sejak menjabat Kasatpol PP DKI, dikutip dari LHKPN 2019, anak buah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono ini tidak menambah aset tanah dan bangunannya. Jumlahnya tetap sembilan unit, tapi nilainya yang terus naik. 

2. Begini Dalih Kasatpol PP DKI Soal Salah Isi Data Harta Kekayaan di LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti harta kekayaan pejabat pemerintah DKI Jakarta yang bernilai fantastis. Dari penelusuran Tempo, pejabat DKI yang terkaya adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP DKI Arifin. 

Tempo mengecek data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Arifin yang termuat dalam situs www.elhkpn.kpk.go.id. Hasilnya bahwa pada 2021, Arifin tercatat memiliki total kekayaan Rp 24,5 miliar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekayaan aset yang dimiliki Arifin berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp 23,8 miliar. Nilai ini menjadikan Arifin sebagai pejabat terkaya di antara 39 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.

Kemarin Arifin merespons besarnya harta yang dia miliki. Menurut dia, ada kesalahan pengisian data harta kekayaan dalam sistem LHKPN. 

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Gunardi Ridwan menilai salah isi data merupakan tindakan tidak cermat yang kemudian dijadikan dalih. "Ketika ada salah input nol dan sebagainya, saya pikir itu hanya menjadi dalih, apakah betul salah input atau memang seperti itu kondisinya," ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Desember 2022.

Bagaimana dalih yang disampaikan Kasatpol PP DKI Arifin kepada awak media? Simak tanya jawab Arifin dengan para pewarta yang berlangsung di Ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Desember 2022 berikut ini.

Bagaimana komentar Anda mengenai nilai harta kekayaan yang disorot KPK?
Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kita perbaiki.

Siapa yang salah mengisi data?
Kami, kami yang mengisi. Iya kelebihan (nol). Nanti kami perbaiki.

Berapa nilai harta kekayaan yang seharusnya Anda input?
Lagi dihitung, yang jelas ada kesalahan.

Gunardi melanjutkan, apabila LHKPN dianggap dokumen yang penting dalam memberikan sebuah kepercayaan publlik dan integritas seseorang tersebut, seharusnya para pengisi LHKPN itu dapat mengisi dengan cermat.

"Seandainya memang salah input, artinya si pejabat publik tersebut tidak menganggap LHKPN ini sebagai dokumen yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Kendati demikian, menurut Gunardi, pejabat tersebut menganggap fungsi LHKPN sebagai satu beban administratif. "Ketika menambahkan nol itu, kan, kelebihan, itu menunjukkan, jangan-jangan memang bener gitu punya harta sekian" ucap dia. 

Arifin mengantongi harta kekayaan yang berlimpah sejak menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan. Tempo mengecek LHKPN Arifin pada 2015-2021. Berikut rinciannya:

1. LHKPN 2015 Rp 3,06 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel). Total ada 8 tanah dan bangunan yang nilainya Rp 2,51 miliar
2. Tidak ditemukan data LHKPN 2016 
3. LHKPN 2017 Rp 14,05 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel)
- Ada tambahan satu tanah di Jakarta Timur, sehingga aset tak bergerak Arifin menjadi sembilan
- Nilai aset tanah dan bangunan naik menjadi Rp 12,6 miliar
4. LHKPN 2018 Rp 24,48 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel)
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik dua kali lipat menjadi Rp 23,6 miliar
- Ada tambahan satu mobil Honda CRV tahun 2015 senilai Rp 310 juta
5. LHKPN 2019 Rp 24,52 miliar (Kasatpol PP DKI)
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik menjadi Rp 23,7 miliar
6. LHKPN 2020 Rp 24,25 miliar (Kasatpol PP DKI)
- Nilai aset menurun, tapi tidak ada penambahan 
- Nilai tanah dan bangunan tetap Rp 23,7 miliar
7. LHKPN 2021 Rp 24,59 miliar
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik menjadi Rp 23,81 miliar

3. DKI Resmi Buka Lelang Jabatan Sekda DKI hingga 27 Desember 2022, Simak 15 Syaratnya

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Sekretaris Daerah atau Sekda DKI pengganti Marullah Matali per hari ini, 21 Desember. Dilansir dari situs resmi BKD DKI, www.seleksiterbuka.jakartago.id., pendaftaran tersebut ditutup pada 27 Desember 2022. 

“Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” demikian penggalan isi pengumuman yang dikutip Tempo dari situs resmi BKD DKI Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Dalam pengumuman disebutkan bahwa kesempatan ini ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka. Waktu pelaksanaan kegiatan dapat berubah, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot jabatan Marullah sebagai Sekda DKI. Marullah dipindahkan menjadi Deputi Gubernur Jakarta Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

Heru menunjuk Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda DKI yang merangkap jabatan sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI. 

BKD DKI menetapkan 15 syarat umum untuk mengikuti lelang jabatan Sekda DKI. Berikut rinciannya:

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipi (PNS)
2. Memiliki jenjang pangkat sererdah-rendahnya Pembina Utama Muda (Golongan Ruang IV/c)
3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 1 Maret 2023 (lahir setelah 28 Februari 1965)
4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat dua tahun, atau Pejabat Fungsional (terkait bidang tugasnya) untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat dua tahun
5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah paling singkat selama tujuh tahun
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektual yang baik
8. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tanun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali untuk pejabat fungsional telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan bukti pelaporan LHKASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)
9. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun pajak 2021
10. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) tercantum di formulir Penilaian Prestasi Kerja PNS
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum
12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik
13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD)
14. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD) atau Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK)
15. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10 ribu ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Heru Budi Dukung Ketua RT Penolak Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Jakarta Utara

1 jam lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Dukung Ketua RT Penolak Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Jakarta Utara

Heru Budi Hartono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman dan mematuhi peraturan.


Shane Lukas di Kasus Mario Dandy Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh Orang Tak Dikenal

5 jam lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Shane Lukas di Kasus Mario Dandy Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh Orang Tak Dikenal

Shane Lukas bersama Mario Dandy Saputra disangka menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor itu hingga mengakibatkan koma.


Cuaca Jakarta Hari Ini Diprediksi Turun Hujan pada Sore hingga Malam

5 jam lalu

Warga berjalan sambil membawa payung saat hujan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin, 1 November 2021. BMKG mengingatkan adanya potensi bencana hidrometeorologi yang berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan puting beliung. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Cuaca Jakarta Hari Ini Diprediksi Turun Hujan pada Sore hingga Malam

BMKG menyampaikan cuaca Jakarta diprediksi bakal turun hujan di sebagian wilayah pada sore hingga malam hari, Selasa, 30 Mei 2023.


Pesepeda Dijambret di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Polisi Sebut Pelaku Tunggu Lengah

6 jam lalu

Ilustrasi jambret. janatantra.com
Pesepeda Dijambret di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Polisi Sebut Pelaku Tunggu Lengah

Polsek Metro Gambir menangkap seorang pelaku jambret ponsel dengan korban pesepeda di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.


Inspektorat DKI Jaya Bina Ngabila Salama ASN yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Sanksi Tunggu SK

7 jam lalu

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama, berpose di ruang kerja. (Foto: Antara)
Inspektorat DKI Jaya Bina Ngabila Salama ASN yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Sanksi Tunggu SK

Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada ASN Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp34 juta per bulan.


BPK Temukan Rp 197 55 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Tak Tersalurkan, Tapi DKI Tetap Dapat WTP

21 jam lalu

Warga berbelanja kebutuhan pokok saat kegiatan program pangan murah di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemprov DKI Jakarta menggelar program pangan murah bertujuan untuk meningkatkan gizi anak dan warga golongan tertentu pemegang KJP Plus, kartu pekerja, kartu lansia Jakarta, PPSU, PHL, PJLP setara UMP, serta penghuni rusun pemda. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BPK Temukan Rp 197 55 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Tak Tersalurkan, Tapi DKI Tetap Dapat WTP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.


Kualitas Udara Jakarta Paling Buruk Nomor 5 di Indonesia, Begini Tanggapan Heru Budi Hartono

1 hari lalu

Warga menggunakan masker saat berkendara di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Jakarta masuk dalam 4 kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia setelah Dubai, New Delhi, dan Santiago. Indeks kualitas udara Jakarta menyentuh angka 164, masuk dalam kategori tidak sehat (151-200). TEMPO/Muhammad Hidayat
Kualitas Udara Jakarta Paling Buruk Nomor 5 di Indonesia, Begini Tanggapan Heru Budi Hartono

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan banyak berkomentar mengenai kualitas udara di Ibu Kota yang masuk kategori tidak sehat dalam beberapa hari terakhir.


Pengakuan Politikus PDIP Temui Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Jakarta Utara

1 hari lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Diketahui sebelumnya sejumlah pemilik ruko dan karyawan ruko yang bermasalah sempat menggeruduk rumah Ketua RT setempat untuk memprotes pembongkaran tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengakuan Politikus PDIP Temui Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Jakarta Utara

Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo menegaskan tidak melindungi pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit Jakarta Utara.


Heru Budi Dukung Budi Karya Permudah Akses Transportasi, Check In Terbang di Manggarai

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan kepada awak media di Stasiun BNI City pada Minggu, 28 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Heru Budi Dukung Budi Karya Permudah Akses Transportasi, Check In Terbang di Manggarai

Heru Budi Hartono mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau sarana dan prasarana perkeretaapian daerah lingkup Provinsi DKI.


Sidang Yustisi Pelanggaran Ketertiban Umum di DKI Jakarta Beri Pemasukan Negara Rp 38 Juta

2 hari lalu

Dua orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mengikuti pelatihan kerajinan tangan di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis 7 Mei 2020. Balai Mulya Jaya di Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sidang Yustisi Pelanggaran Ketertiban Umum di DKI Jakarta Beri Pemasukan Negara Rp 38 Juta

DKI Jakarta mengatakan pelaksanaan Sidang Yustisi Pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 memberikan pemasukan kas negara Rp 38.135.000.