Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemusnahan 670 Ponsel Milik Napi Rutan Salemba, Ini 22 Larangan bagi Narapidana

image-gnews
Sejumlah petugas lapas melakukan pemusnahan ponsel hasil sitaan usai apel siaga petugas Pemasyarakatan DKI Jakarta, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta (18/11). Petugas memusnahkan ribuan ponsel, barang elektronik serta obat-obatan yang melampaui izin penggunaan hasil razia di tujuh lapas dan rutan wilayah Jakarta.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Sejumlah petugas lapas melakukan pemusnahan ponsel hasil sitaan usai apel siaga petugas Pemasyarakatan DKI Jakarta, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta (18/11). Petugas memusnahkan ribuan ponsel, barang elektronik serta obat-obatan yang melampaui izin penggunaan hasil razia di tujuh lapas dan rutan wilayah Jakarta.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 670 gawai dan barang elektronik lainnya dari hasil penyitaan milik narapidana atau napi dimusnahkan oleh petugas Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Kelas A1, Jakarta Pusat.

“Semua barang elektronik ini milik warga binaan dari seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh DKI,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022, dikutip dari Antara.

Ibnu mengatakan warga binaan yang ketahuan memiliki ponsel di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas pasti akan mendapat sanksi. Sanksi mulai dari teguran hingga tak mendapat remisi. “Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan,” terangnya.

Selain tak diperkenankan memiliki telepon genggam, apa saja sebenarnya larangan yang diperuntukkan bagi narapidana di Lapas?

Baca: Lapas Salemba Bebaskan 153 Napi Hari Inim Tidak Boleh Dijemput Keluarga

Larangan Napi di Lapas

Berikut larangan napi atau warga binaan, dikutip dari laman ppid.ditjenpas.go.id:

1. Mempunyai hubungan keuangan dengan napi atau tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan.

2. Melakukan perbuatan asusila dan atau penyimpangan seksual.

3. Melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian.

4. Memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang.

5. Melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas.

6. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian.

7. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, mengonsumsi narkotika dan prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya.

8. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol.

9. Melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan alat elektronik lainnya.

10. Memiliki, membawa dan menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

11. Melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

12. Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya.

13. Membawa dan menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan atau kebakaran.

14. Melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama napi, tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu pengunjung.

15. Mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

16. Membuat tato, memanjangkan rambut bagi napi atau tahanan laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis.

17. Memasuki blok atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan.

18. Melakukan aktivitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau napi, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu.

19. Melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan.

20. Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan.

21. Menyebarkan ajaran sesat.

22. Melakukan aktivitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Ratusan Napi Bebas Lebaran 2022, Ini Syarat Remisi Napi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Huawei Kembali ke Posisi Atas Penguasa Pasar Ponsel di Cina

1 hari lalu

Huawei Nova 12. gsmarena.com
Huawei Kembali ke Posisi Atas Penguasa Pasar Ponsel di Cina

Honor dan Huawei menempati posisi pertama pangsa pasar ponsel pintar di negara asalnya, Cina., menurut IDC


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

1 hari lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Resmi Dirilis di China, Ini Spesifikasi iQOO Z9 dan Z9x

1 hari lalu

iQOO Z8 (Gizmochina)
Resmi Dirilis di China, Ini Spesifikasi iQOO Z9 dan Z9x

Duo iQOO Z9 memiliki bingkai datar dan modul kamera persegi dengan sudut membulat seperti yang ditemukan pada iQOO 12.


iQOO Z9 Turbo Resmi Diluncurkan di China, Ini Spesifikasinya

1 hari lalu

iQOO, sub-brand dari Vivo, merilis smartphone terbaru mereka, iQOO 12, yang dirancang khusus untuk para penikmat game.(Tempo/Alif Ilham Fajriadi)
iQOO Z9 Turbo Resmi Diluncurkan di China, Ini Spesifikasinya

iQOO Z9 Turbo menggunakan chipset Snapdragon 8s Gen 3.


Realme C65 5G akan Diluncurkan di India Pekan Ini, Berikut Spesifikasinya

2 hari lalu

Realme C65.
Realme C65 5G akan Diluncurkan di India Pekan Ini, Berikut Spesifikasinya

Realme C65 5G dipastikan menjadi ponsel pertama di dunia yang ditenagai prosesor MediaTek Dimensity 6300.


Begini Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Terlambat Muncul

3 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Terlambat Muncul

Untuk mengatasi notifikasi WhatsApp terlambat muncul, berikut beberapa langkah yang bisa dicoba.


Tips Menghindari Tagihan Telepon Bengkak saat Traveling ke Luar Negeri

4 hari lalu

Ilustrasi gadget dan aplikasi untuk traveling
Tips Menghindari Tagihan Telepon Bengkak saat Traveling ke Luar Negeri

Banyak pelancong yang tidak menyadari bahwa ponsel mereka menggunakan data roaming yang biayanya jauh lebih mahal saat traveling ke luar negeri.


Samsung Galaxy C55 5G dengan Snapdragon 7 Gen 1 Muncul di Geekbench

7 hari lalu

Samsung Galaxy M55 5G (Fonearena)
Samsung Galaxy C55 5G dengan Snapdragon 7 Gen 1 Muncul di Geekbench

Samsung Galaxy C55 5G diharapkan menampilkan layar OLED 6,67 inci dengan resolusi FHD+ 1080x2400 piksel dan kerapatan piksel 450 ppi.


Vivo Y200i Muncul di Situs Operator China, Ini Spesifikasi yang Terungkap

7 hari lalu

vivo ekspansi bisnis ke 6 negara Eropa.
Vivo Y200i Muncul di Situs Operator China, Ini Spesifikasi yang Terungkap

Ponsel Vivo Y200i ditenagai chipset Snapdragon 4 Gen 2 yang merupakan peningkatan dari 4 Gen 1 pada Y200.


Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

8 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

Instagram dapat mengatur jadwal unggahan Reels, Story, dan postingan lain secara otomatis. Begini caranya.