TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 670 gawai dan barang elektronik lainnya dari hasil penyitaan milik narapidana atau napi dimusnahkan oleh petugas Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Kelas A1, Jakarta Pusat.
“Semua barang elektronik ini milik warga binaan dari seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh DKI,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022, dikutip dari Antara.
Ibnu mengatakan warga binaan yang ketahuan memiliki ponsel di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas pasti akan mendapat sanksi. Sanksi mulai dari teguran hingga tak mendapat remisi. “Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan,” terangnya.
Selain tak diperkenankan memiliki telepon genggam, apa saja sebenarnya larangan yang diperuntukkan bagi narapidana di Lapas?
Baca: Lapas Salemba Bebaskan 153 Napi Hari Inim Tidak Boleh Dijemput Keluarga
Larangan Napi di Lapas
Berikut larangan napi atau warga binaan, dikutip dari laman ppid.ditjenpas.go.id:
1. Mempunyai hubungan keuangan dengan napi atau tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan.
2. Melakukan perbuatan asusila dan atau penyimpangan seksual.
3. Melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian.
4. Memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang.
5. Melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas.
6. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian.
7. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, mengonsumsi narkotika dan prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya.
8. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol.
9. Melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan alat elektronik lainnya.
10. Memiliki, membawa dan menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
11. Melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.
12. Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya.
13. Membawa dan menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan atau kebakaran.
14. Melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama napi, tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu pengunjung.
15. Mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
16. Membuat tato, memanjangkan rambut bagi napi atau tahanan laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis.
17. Memasuki blok atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan.
18. Melakukan aktivitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau napi, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu.
19. Melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan.
20. Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan.
21. Menyebarkan ajaran sesat.
22. Melakukan aktivitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Ratusan Napi Bebas Lebaran 2022, Ini Syarat Remisi Napi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.